Kebijakan Ganjil-Genap Diperluas, Tak Berlaku Bagi Disabiltas dan Sepeda Motor
Berita

Kebijakan Ganjil-Genap Diperluas, Tak Berlaku Bagi Disabiltas dan Sepeda Motor

Pengamat kebijakan transportasi berpendapat aturan ganjil genap hanya solusi sementara untuk mengendalikan penggunaan kendaraan bermotor yang berada di wilayah DKI Jakarta.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, resmi menetapkan 16 ruas jalan perluasan kebijakan ganjil genap, yakni kendaraan dengan nomor polisi ganjil beroperasi pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan nomor polisi genap beroperasi pada tanggal genap.

 

Ruas jalan baru tersebut yaitu Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim. Kemudian, Jalan Fatmawati mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Jalan TB Simatupang. Selanjutnya Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang raya, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Senen Raya dan Jalan Gunung Sahari.

 

"Pemprov DKI Jakarta menetapkan untuk dilakukan perluasan ganjil genap dimana akan ada tambahan empat koridor lanjutan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, seperti dilansir Antara, Rabu (7/8) di Jakarta.

 

Koridor satu yang semula Sudirman Thamrin Merdeka Barat akan diperpanjang di sisi utara mulai dari Jalan Majapahit Gajah Mada Hanyam Wuruk sampai dengan Kota. Kemudian, di sisi selatan akan diperpanjang Sisingamangaraja Panglima Polim sampai dengan Fatmawati sampai Simpang TB Simatupang.

 

Syafrin mengatakan aturan ganjil-genap yang akan diperluas pada empat koridor ruas jalan, tidak akan diberlakukan bagi pengguna kendaraan bermotor yang menyandang disabilitas. "Nanti akan diberikan stiker bagi penyandang disabilitas yang menggunakan kendaraan bermotor," kata Syafrin.

 

Selain penyandang disabilitas, aturan ganjil-genap tidak berlaku bagi pemilik kendaraan bermotor dengan energi listrik atau hybrid, mengingat gas buang emisi yang dimiliki oleh kendaraan listrik sangat rendah. Demikian halnya dengan pengguna kendaraan bermotor roda dua tidak terdampak oleh aturan ganjil-genap yang mulai akan disosialisasikan Kamis, 8 Agustus hingga 8 September dan mulai diterapkan pada 9 September 2019.

 

Selain sepeda motor, ada 11 jenis kendaraan lainnya yang dikecualikan, yakni kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas (akan dipasang stiker khusus), pemadam kebakaran dan angkutan umum plat kuning, kendaraan angkutan barang yang mengangkut BBM dan BBG. Selain itu kendaraan pimpinan tinggi negara (presiden, wakil presiden, Ketua MPR, DPR, DPD, Ketua MA, MK, KY dan BPK).

 

Selanjutnya adalah kendaraan operasional berplat dinas kantor pemerintah/TNI/Polri, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara serta kendaraan yang tujuannya ingin memberikan pertolongan pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas.

 

Di samping itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menambah jam penerapan aturan ganjil genap pada sore hari yang awalnya pukul 16.00 WIB hingga 20.00 WIB menjadi 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

 

"Untuk waktu pelaksanaan ganjil genap tetap sama dengan dua periode waktu. Tapi ada evaluasi waktu sore hari," kata Syafrin.

 

Ia mengatakan pada pagi hari aturan ganjil genap tetap pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB. Penerapan aturan ganjil genap mengacu pada Instruksi Gubernur DKI No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

 

(Baca: Respons LBH Jakarta Terkait Instruksi Gubernur DKI Soal Pengendalian Kualitas Udara)

 

Syafrin menambahkan bahwa kebijakan ganjil genap hanya berlaku bagi kendaraan roda empat, namun sepeda motor tetap bebas dari aturan tersebut. “Untuk sepeda motor tidak diberlakukan ganjil-genap. Masih tetap sama dengan sebelumnya ya,” ujarnya.

 

Sementara itu, pengamat kebijakan transportasi Azas Tigor Nainggolan berpendapat aturan ganjil genap hanya merupakan solusi sementara untuk mengendalikan penggunaan kendaraan bermotor yang berada di wilayah DKI Jakarta.

 

"Saya setuju kok kalau itu diberlakukan, karena itu bisa mengurangi gas buang emisi kendaraan yang sekarang mencapai 80 persen sebagai penyumbang polusi di Jakarta," kata Azas seperti dilansir Antara, Selasa (6/8).

 

Ia menjelaskan seharusnya pemerintah DKI Jakarta mulai berfokus untuk mengembangkan ERP (Electronic Road Pricing) bagi kendaraan bermotor yang menggunakan fasilitas jalan raya di Ibu Kota, terutama di area yang terkenal macet.

 

"Perluasan wilayah ganjil- genap itu saya rasa kurang efektif, harusnya fokuskan ERP," ucap Azas yang juga mengharapkan agar Pemprov DKI Jakarta tidak menjadikan aturan ganjil- genap sebagai solusi jangka panjang terutama untuk kemacetan Jakarta.

 

Sedangkan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menyatakan perluasan penerapan ganjil-genap oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus didukung Peraturan Gubernur (Pergub).

 

"Untuk implementasinya jelas pertama harus didukung dengan peraturan Gubernur," kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP I Made Agus Prasatya.

 

Menurutnya, kebijakan baru tentang perluasan penerapan ganjil genap tersebut sudah melalui suatu proses kajian oleh forum lalu lintas. Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya memastikan mendukung penuh kebijakan perluasan penerapan ganjil genap sesuai Instruksi Gubernur No 66 Tahun 2019.

 

Dalam penerapannya perlu dipasang rambu-rambu di titik-titik yang telah ditentukan terkait dengan perluasan ganjil genap. Kemudian, pemerintah harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

 

Ia mengatakan jika sosialisasi telah disampaikan kepada masyarakat khususnya pengguna jalan raya, maka polisi akan melakukan tataran tindakan penegakkan hukum yaitu penindakan secara represif. "Mulai tanggal 9 September 2019 kami akan melaksanakan tindakan represif," kata dia.

 

Protes Ojek Daring

Sebelumnya, wacana pemberlakuan ganjil genap bagi sepeda motor di DKI Jakarta mengemuka di masyarakat. Dalam salah satu poin di Ingub Nomor 66 Tahun 2019, ada perencanaan untuk memperluas penerapan gajil genap di Jakarta yang juga menyasar pengguna sepeda motor. Kondisi ini dikarenakan jumlah pemotor yang makin banyak dan dianggap berkontribusi meningkatkan polusi udara.

 

Atas hal tersebut, pengendara ojek daring (online) menolak rencana perluasan penerapan ganjil genap bagi kendaraan bermotor tersebut. Masih dilansir dari Antara, seorang pengojek daring Rusdi (32) beranggapan penerapan ganjil genap untuk sepeda motor akan berimbas mengurangi orderan.

 

“Saya minta Pak Anies untuk membatalkan rencana (perluasan ganjil genap untuk sepeda motor). Bisa makin sedikit orderan kalau dibatasi,” kata Rusdi.

 

Jika pembatasan itu tetap dilakukan, menurut Rusdi, tidak hanya mengurangi orderan, tetapi pengemudi juga akan kerepotan untuk mencari jalur alternatif. “Kalau itu jadi dilaksanakan, saya akan kesulitan untuk cari jalur alternatif untuk menghindari pembatasan itu. Sata ini hidup di jalanan tetapi hidup saya malah dibatasi,” kata Rusdi.

 

Begitu pula, pengojek daring lainnya. Ahmad Irawan (30) menilai aturan pembatasan ganjil genap untuk kendaraan motor tidak susuai dengan janji kampanye gubernur. “Dahulu saja waktu kampanye bilang keadilan untuk semuanya, eh, masa sudah jadi gubernur lupa,” kata Ahmad.

 

Jika pembatasan ganjil genap untuk motor diterapkan, pemerintah akan merugikan pihak ojek online karena pengguna layanan ojek daring banyak di kawasan ganjil genap. “Kami cari makan di jalanan. Kalau dibatasi, gimana? Harusnya pemerintah memperhatikan kami, apalagi hampir semua konsumen saya itu minta diantar ke kawasan yang akan dibatasi ganjil genap oleh Pemerintah,” kata Ahmad. (ant)

 

Tags:

Berita Terkait