Kebijakan Ganjil-Genap Diperluas, Tak Berlaku Bagi Disabiltas dan Sepeda Motor
Berita

Kebijakan Ganjil-Genap Diperluas, Tak Berlaku Bagi Disabiltas dan Sepeda Motor

Pengamat kebijakan transportasi berpendapat aturan ganjil genap hanya solusi sementara untuk mengendalikan penggunaan kendaraan bermotor yang berada di wilayah DKI Jakarta.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Selanjutnya adalah kendaraan operasional berplat dinas kantor pemerintah/TNI/Polri, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara serta kendaraan yang tujuannya ingin memberikan pertolongan pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas.

 

Di samping itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menambah jam penerapan aturan ganjil genap pada sore hari yang awalnya pukul 16.00 WIB hingga 20.00 WIB menjadi 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

 

"Untuk waktu pelaksanaan ganjil genap tetap sama dengan dua periode waktu. Tapi ada evaluasi waktu sore hari," kata Syafrin.

 

Ia mengatakan pada pagi hari aturan ganjil genap tetap pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB. Penerapan aturan ganjil genap mengacu pada Instruksi Gubernur DKI No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

 

(Baca: Respons LBH Jakarta Terkait Instruksi Gubernur DKI Soal Pengendalian Kualitas Udara)

 

Syafrin menambahkan bahwa kebijakan ganjil genap hanya berlaku bagi kendaraan roda empat, namun sepeda motor tetap bebas dari aturan tersebut. “Untuk sepeda motor tidak diberlakukan ganjil-genap. Masih tetap sama dengan sebelumnya ya,” ujarnya.

 

Sementara itu, pengamat kebijakan transportasi Azas Tigor Nainggolan berpendapat aturan ganjil genap hanya merupakan solusi sementara untuk mengendalikan penggunaan kendaraan bermotor yang berada di wilayah DKI Jakarta.

 

"Saya setuju kok kalau itu diberlakukan, karena itu bisa mengurangi gas buang emisi kendaraan yang sekarang mencapai 80 persen sebagai penyumbang polusi di Jakarta," kata Azas seperti dilansir Antara, Selasa (6/8).

Tags:

Berita Terkait