Keberadaan Sipol Tetap Dibutuhkan dalam Administrasi Pendaftaran Parpol
Berita

Keberadaan Sipol Tetap Dibutuhkan dalam Administrasi Pendaftaran Parpol

Meski tidak diatur dalam UU, namun diatur dalam PKPU No. 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Tanpa Sipol Panswas bakal kesulitan melakukan pengawasan secara maksimal.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

(Baca Juga: Kabulkan Tiga Parpol, Bawaslu Putuskan Sipol Bukan Instrumen Pendaftaran Parpol)

 

Lebih lanjut, Titi berpendapat dari aspek teknis penyelengaraan yang menegasikan Sipol membuat kredibilitas penyelenggaraan tahapan verifikasi partai politik menjadi terciderai. Sebab jajaran KPU dan panitia pengawasan (Panwas) bakal kesulitan mengawasi secara maksimal tanpa adanya instrumen Sipol.

 

Yang pasti, kata Titi, Sipol tetap menjadi instrumen administratif pendaftaran dan verifikasi Partai politik. Sebab, keberadaan Sipol masih sah diakui dalam Peraturan Komisi Pemilhan Umum (PKPU) No.11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. “Kan PKPU belum pernah diuji dan dibatalkan Mahkamah Agung,” ujarnya.

 

Sekadar diketahui, Majelis Sidang Bawaslu telah mengeluarkan putusan terhadap tiga laporan dari PKPI (Hendropriyono), Partai Idaman (Rhoma Irama), Partai Bulan Bintang (Yusril Ihza Mahendra) atas dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2019. Majelis memutuskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai terlapor telah melakukan pelanggaran administrasi pemilu terkait tata cara dan prosedur pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 dengan sistem informasi politik (Sipol).

 

(Baca Juga: Aturan Verifikasi Parpol Dinilai Tidak Diskriminatif)

 

Karena itu, Bawaslu memerintahkan KPU untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran partai politik (parpol) secara fisik sesuai Pasal 176 dan Pasal 177 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Seperti, surat pendaftaran yang ditandatangani ketua umum dan sekjen; Berita Negara parpol sebagai badan hukum; salinan AD/ART Parpol; surat penyertaan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen; bukti keanggotaan parpol minimal 1.000 orang di setiap kabupaten/kota, dan lain-lain. 

 

"Bawaslu memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur pendaftaran parpol peserta Pemilu 2019 dengan menerima dokumen pendaftaran lengkap secara fisik sesuai Pasal 176 dan Pasal 177 UU Pemilu. Putusan ini wajib untuk dilaksanakan paling lambat tiga hari sejak pembacaan putusan," ujar Ketua Majelis Sidang, Abhan saat membacakan putusan Laporan Nomor 001/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017, Rabu (15/11/2017) seperti dikutip laman resmi Bawaslu.

 

Berdasarkan kajian yang dilakukan majelis sidang Bawaslu, Sipol yang digunakan oleh KPU sebagai sarana pendaftaran partai politik Pemilu 2019, bukan instrumen pendaftaran yang diperintahkan UU Pemilu. Karena itu, Sipol yang selama ini sebagai dasar penilaian KPU menentukan keterpenuhan persyaratan pendaftaran bagi partai politik tidak berdasar.

 

"Sipol bukan merupakan prosedur pendaftaran bagi partai politik untuk menjadi peserta Pemilu 2019," ujar Anggota Majelis Sidang Fritz Edward Siregar saat membacakan putusan laporan Nomor 002/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017.

 

Tags:

Berita Terkait