Menanggapi permohonan para pemohon, Aswanto meminta pemohon memperhatikan kedudukan hukumnya mengingat dari 12 pemohon yang mengajukan diri sebagai pemohon, hanya 4 orang yang hadir. Sedangkan, sisanya hanya ada 1 orang yang mengajukan kuasa secara tertulis. “Ini terlihat pemohon lainnya tidak sungguh-sungguh mengajukan permohonan. Apabila tidak bisa hadir, mungkin bisa mengajukan kuasa atau jika berada jauh dari Jakarta dapat melakukan video conference dengan member kabar pada MK,” kata Aswanto.
Aswanto melihat para Pemohon belum menguraikan secara baik keterkaitan norma yang diuji dengan kedudukan hukumnya. Mahkamah pun belum melihat adanya gambaran komprehensif terhadap potensi kerugian konstitusional yang dialami para pemohon. Untuk itu, Aswanto mengharapkan agar para Pemohon dapat melakukan elaborasi terhadap pokok perkara dengan ke
“Dengan demikian, Mahkamah dapat melihat kerugian konstitusional menurut akal sehat jika norma a quo dijadikan norma dasar bagi komisioner KPK untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya,” ujar Aswanto mengingatkan.
Sejalan dengan hal ini, Wahiduddin berpendapat para pemohon masih belum cermat menyampaikan petitum dan pokok perkaranya terutama bertalian dengan pasal-pasal yang diujikan. “Pemohon harus cermat dan mampu membuat sederhana permohonan ini dengan penekanan, padat, tetapi mengarah,” jelas Wahiduddin.
Sebelum menutup persidangan, Manahan mengingatkan para pemohon untuk menyempurnakan permohonan. Untuk itu, para pemohon diberikan waktu selambat-lambatnya hingga Senin, 16 Desember 2019 pukul 14.30 WIB agar menyerahkan berkas perbaikan permohonan ke Kepaniteraan MK.