Keberadaan Dewan Pengawas Ancam Independensi KPK
Berita

Keberadaan Dewan Pengawas Ancam Independensi KPK

DPR membantah materi muatan RUU KPK dibuat untuk melemahkan dan mengancam independensi KPK.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES

Pasca disetujuinya Revisi UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (RUU KPK) menjadi usul inisiatif DPR dan masuk Prolegnas 2019 menuai penolakan sejumlah elemen masyarakat termasuk KPK. Pasalnya, materi muatan RUU KPK – yang beberapa tahun sebelumnya pernah ditolak - dinilai melemahkan dan mengancam independensi KPK secara terstruktur dan sistematis.

 

Pelemahan KPK ini bisa dilihat dari beberapa substansi pasal RUU KPK mulai penempatan KPK sebagai lembaga eksekutif; penyadapan mengantongi izin Dewan Pengawas sebagai pengawas kinerja KPK yang berjumlah lima orang; penyelidik dan penyidik KPK berasal dari instansi kepolisian dan kejaksaan; hingga diberi wewenang penghentian penyidikan yang disampaikan Dewan Pengawas dan diumumkan ke publik. 

 

Indonesia Corruption Watch (ICW) secara khusus menyoroti keberadaan Dewan Pengawas dalam RUU KPK yang potensial “menguasai” kerja-kerja KPK. Sebab, kewenangan Dewan Pengawas KPK - yang notabene representasi pemerintah dan DPR - sedemikian besar yang bakal mengendalikan institusi KPK.

 

“Bila melihat lebih jauh, Dewan Pengawas yang dibentuk pemerintah dan DPR bakal ‘cawe-cawe’ dalam kelembagaan KPK,” uja Peneliti Kurnia Ramadhana di Jakarta, Jumat (6/9/2019). Baca Juga: Presiden Diminta Tak Keluarkan Surpres RUU KPK

 

Merujuk RUU KPK, kata Kurnia, mekanisme pembentukan Dewan Pengawas bermula dari usulan nama yang disodorkan presiden melalui panitia seleksi yang dibentuknya. Setelah itu, usulan nama Dewan Pengawas mesti dimintakan persetujuan DPR. “Padahal, fungsi-fungsi Dewan Pengawas sebagian besar sudah diakomodir oleh pengawas internal dan Penasihat KPK,” ujarnya.  

 

Pengaturan pengangkatan Dewan Pengawas diatur dalam Pasal 37E RUU KPK. Pasal 37E ayat (1) menyebutkan, “Ketua dan Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37A dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh Presiden Republik Indonesia”. Ayat (2)-nya menyebutkan, “Dalam mengangkat ketua dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden membentuk panitia seleksi.”

 

Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai seluruh materi muatan RUU KPK yang diusulkan DPR melemahkan KPK. Sebenarnya, kata dia, materi muatan RUU KPK saat ini serupa seperti RUU KPK yang pernah ditolak masyarakat sebelumnya. Saat itu upaya DPR merevisi RUU KPK mandeg dan tidak jelas kelanjutannya. Namun, saat ini tiba-tiba RUU KPK kembali muncul.

 

Terkait Dewan Pengawas, Fickar mensinyalir ada upaya “menguasai” KPK secara kelembagaan. Ironisnya, mekanisme penyadapan yang merupakan bagian dari hukum acara, malah izin penyadapan terlebih dahulu melalui Dewan Pengawas (bukan ketua pengadilan). Karena itu, menurutnya melalui RUU KPK, independensi KPK sebagai lembaga ad hoc pun terancam.

 

“Letak masalahnya disitu, Dewan Pengawas akan merepresentasikan presiden dan DPR, yang memiliki kekuasaan besar. DPR bisa menjadi pengendali KPK, sehingga KPK akan menjadi tidak independen. Bahkan, KPK terdegradasi menjadi penegak hukum konvensional,” tudingnya. 

 

Membantah

Terpisah, Anggota Komisi III DPR Arsul Sani membantah anggapan tudingan adanya pelemahan dan ancaman independensi KPK. “Saya kira kalau persepsi teman-teman masyarakat sipil para pecinta KPK, itu kan mengatakan yang jadi latar belakang revisi untuk melemahkan KPK. Tapi kami tidak melihat seperti itu," kata Arsul.

 

Arsul mengatakan fraksi PPP mencermati selama ini KPK begitu gencar melakukan aspek penindakan, namun indeks korupsi tidak berkurang. Fraksinya sepakat dengan pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa diperlukan paradigma baru dalam pemberantasan korupsi.  "Presiden kan menyampaikan ke depan yang perlu dibangun sistem yang menutup terjadi peluang korupsi, bukan sekadar menangkap atau OTT kepada pelakunya," kata Arsul.

 

Masih mengutip pernyataan Presiden, kata Arsul, orientasi pemberantasan korupsi tidak hanya berdasarkan kuantitas berapa orang yang berhasil dijebloskan ke penjara. Namun berapa banyak kerugian negara yang dapat dikembalikan. Arsul menilai pembahasan RUU KPK harus mengarah kepada hal-hal tersebut, terutama memaksimalkan fungsi-fungsi pencegahan. 

 

"Contohnya, KPK bisa masuk dalam proyek-proyek pemerintahan yang besar untuk melakukan pendampingan, sehingga dari awal bisa dilakukan pencegahan," ujar Sekjen PPP ini.

 

Fraksi PPP juga menghendaki KPK dalam fungsi penindakan dapat menyasar praktik korupsi besar seperti mafia pangan, illegal logging dan lain sebagainya. Sedangkan kasus korupsi yang kecil-kecil menurutnya dapat diselesaikan kepolisian dan kejaksaan setempat. “Kalau revisi UU KPK yang mengatur kewenangan Dewan Pengawas, yang pasti Dewan Pengawas tak boleh mengganggu independensi KPK yang personifikasinya berada pada lima pimpinan KPK dan para penyidiknya,” tambahnya.

Tags:

Berita Terkait