Keberadaan BPHPI Menjadi Momentum Penguatan Hakim Perempuan
Terbaru

Keberadaan BPHPI Menjadi Momentum Penguatan Hakim Perempuan

Menjadi wadah bagi para hakim perempuan yang ingin meningkatkan jenjang karir lebih tinggi.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Deklarasi Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia (BPHPI) di Jakarta, Jumat (12/1/2024). Foto: MJR
Deklarasi Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia (BPHPI) di Jakarta, Jumat (12/1/2024). Foto: MJR

Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia (BPHPI) baru saja dideklrasikan pada Jumat (12/1/2024). Badan yang merupakan bagian dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) ini sebenarnya telah terbentuk sejak September 2023 lalu. Pembentukan BPHPI ini bertujuan meningkatkan peran hakim perempuan dalam lingkup pengadilan di Indonesia.

Ketua Umum BPHPI, Nani Indrawati menyampaikan peran perempuan dalam dunia peradilan Indonesia telah berkontribusi positif dan signifikan. Namun, belum terdapat organisasi hakim perempuan di Indonesia. Padahal, negara-negara lain termasuk Filipina dan Meksiko sudah memiliki organisasi hakim perempuan yang membantu meningkatkan peran strategis pada lembaga peradilan.

Dia menjelaskan jumlah hakim perempuan pada lingkup Mahkamah Agung (MA) mencapai 2.000 orang atau sekitar 29 persen dari total keseluruhan hakim. Namun, keberadaan hakim perempuan dalam jabatan tinggi dan strategis masih belum optimal.  Nani menerangkan, dalam pertemuan hakim perempuan internasional International Association of Women Judges (IAWJ) di Maroko pada 2023 lalu, MA mengirim delegasi.

Namun, delegasi MA tersebut tidak memiliki hak suara karena tidak termasuk dalam organisasi internasional tersebut yang mensyaratkan keberadaan organisasi hakim perempuan di tingkat nasional untuk bergabung. Dia berharap pembentukan organisasi BHPI dapat menjadi wadah bagi para hakim perempuan yang ingin meningkatkan jenjang karir lebih tinggi.

“Saya merasa sangat bahagia berdiri di hadapan para Yang Mulia dan publik luas karena ini merupakan momen sangat bersejarah,” ujarnya saat membuka deklarasi BPHPI di Jakarta.

Baca juga:

Hukumonline.com

Ketua Umum BPHPI, Nani Indrawati dan Ketua MA Prof Muhammad Syarifuddin saat diwawancarai jurnalis seusai acara. Foto: MJR

Nani  yang juga seorang Hakim Agung Kamar Perdata itu mengatakan, tantangan seorang hakim perempuan yaitu tanggung jawab ganda sebagai seorang penegak hukum dan istri maupun ibu. Dengan begitu, sambung mantan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak itu, hakim perempuan memiliki keterbatasan dibandingkan hakim laki-laki.

“Pembentukan BPHPI ini diharapkan dapat mewujudkan komposisi gender dan sangat dipahami bahwa dalam lingkup sosial domestik (hakim perempuan) berbeda dengan hakim laki-laki dalam jalankan profesinya di peradilan,” ujarnya.

Pembentukan BPHPI ini mendapat dukungan dari Ketua MA, Prof Muhammad Syarifuddin yang mengharapkan peningkatan peran perempuan dalam lembaga peradilan di Indonesia. Dia menyampaikan tidak terdapat perbedaan kompetensi antara hakim perempuan dan laki-laki. Bahkan, hakim perempuan mampu membuat keputusan yang progresif dan visioner.

Dalam sejarah panjang bangsa Indonesia, terdapat tokoh-tokoh pahlawan perempuan yang menyuarakan keadilan. Sehingga, keberadaan penegak hukum khususnya hakim perempuan bukan sesuatu yang tabu di Indonesia. “Keadilan bukan hanya milik laki-laki dan banyak perempuan yang mampu membuat putusan berlandaskan keadilan, bahkan progresif serta visioner,” katanya.

Namun, Syarifuddin mengakui masih belum optimal keberadaan hakim perempuan pada jabatan tinggi dan strategis. Dia berharap keberadaan BPHPI dapat meningkatkan peran hakim perempuan di tingkat lebih tinggi. “Saya harap dengan adanya BPHPI ini hakim perempuan semakin berkontribusi positif,” ujarnya.

Sebagai informasi, salah satu tokoh hakim perempuan Indonesia yang mampu menjabat posisi penting dan strategis yaitu Mariana Sutadi Nasution.  Dia menjadi salah satu srikandi yang mampu menapaki karir tinggi sebagai hakim dan hakim perempuan pertama yang pernah menduduki kursi Wakil Ketua Mahkamah Agung.

Sepanjang sejarah Mahkamah Agung (MA), perempuan yang berhasil menjadi hakim agung bisa dihitung dengan jari.  Sejauh ini baru Mariana yang bisa mencapai kursi Wakil Ketua MA. Ia menduduki kursi Wakil Ketua MA Bidang Yudisial selama periode 2004-2008, semasa Ketua MA dijabat Prof. Bagir Manan.

Ketua Umum IKAHI, Yasardin turut mengapresiasi deklarasi BPHPI ini. Dia berharap keberadaan BPHPI ini semakin meningkatkan jumlah dan peran perempuan dalam jabatan tinggi dan strategis. Selain itu, dia berharap BPHPI dapat memperkuat kompetensi para hakim secara keseluruhan.

“Deklarasi ini sangat bersejarah. Sudah ada lebih dari 2000 hakim perempuan. Saya berharap BPHPI turut berperan aktif dalam meningkatan peran hakim perempuan dalam peradilan,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait