Kebebasan Berserikat Jalan di Tempat
Berita

Kebebasan Berserikat Jalan di Tempat

Meski sudah meratifikasi Konvensi ILO, kebebasan berserikat bagi buruh di Indonesia hampir tidak pernah terjadi. Yang ada cuma kebebasan untuk membentuk serikat. Masih banyak kasus yang menunjukkan pembungkaman terhadap serikat pekerja.

IHW
Bacaan 2 Menit

 

Karen Curtis dari Komite Kebebasan Berserikat ILO mengakui kalau dalam 10 tahun terakhir, keluhan yang paling banyak muncul adalah dari kriminalisasi atau penangkapan dan penahanan terhadap aktivis buruh. Ini terjadi hampir di seluruh dunia, kata Karen di sebuah diskusi yang diselenggarakan ILO Jakarta, akhir pekan lalu.

 

Mengenai penggunaan pasal karet dalam mengkriminalisasi buruh, sambung Karen, tidak hanya terjadi di Indonesia. Ia mencontohkan, di Korea juga banyak buruh yang ditangkap karena melanggar pasal "menghalang-halangi" bisnis. Terhadap penggunaan pasal-pasal karet itu, ILO sendiri tidak punya komentar. Karena ini adalah persoalan hukum dan polisi berwenang menegakkan hukum. Kalau masalahnya ada di hukum itu, silakan dibenahi lewat proses legislasi.

 

Meski begitu, menurut Karen, ILO memiliki beberapa prinsip dasar mengenai keterlibatan polisi ddalam perkarra perburuhann. Menurutnya, penangkapan terhadap serikat buruh dapat berdampak serius terhadap kebebasan berserikat.

Tags: