Keadilan Restoratif dalam Putusan-Putusan MA
Berita

Keadilan Restoratif dalam Putusan-Putusan MA

MA beberapa kali memutus berdasarkan prinsip keadilan restoratif. Ada sejumlah hambatan dalam penerapannya.

IHW/Inu
Bacaan 2 Menit

Andi Hamzah yang mengaku terlibat penyusunan RUU KUHP sejak 25 tahun silam mengaku sudah pernah memasukkan rumusan kewenangan jalur pemaafan oleh hakim (rechtelijk pardon). Dalam konsep ini hakim dapat menyatakan dakwaan terbukti dan menyatakan terdakwa bersalah dengan tanpa sanksi pidana.

Selain itu, ia juga pernah memasukkan konsep submisi (submission) dimana terdakwa yang berkasnya sudah ada di pengadilan dapat menghadap hakim untuk dijatuhi pidana tanpa sidang, dengan mengakui semua perbuatan yang didakwakan. Ini harus disetujui jaksa dan pidana yang dijatuhkan tidak boleh lebih berat dari 2/3 maksimum ancaman sanksi.

“Sayang, Patrialis Akbar mengambil kembali rancangan KUHP ini dari Sekretariat Negara dan sampai sekarang terbenam di Menteri Hukum dan HAM selama tiga tahun,” pungkasnya.

Tags: