4 Bentuk KDRT, Ancaman Pidana, dan Cara Melaporkannya
Terbaru

4 Bentuk KDRT, Ancaman Pidana, dan Cara Melaporkannya

KDRT adalah bentuk penyiksaan dalam rumah tangga. Berikut bentuk-bentuk KDRT dan sanksi bagi pelaku, serta cara melaporkannya.

Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi KDRT. Sumber: pexels.com
Ilustrasi KDRT. Sumber: pexels.com

Apa itu KDRT? KDRT adalah singkatan dari kekerasan dalam rumah tangga. Secara sederhana, KDRT artinya segala tindakan kekerasan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga.

Ketentuan Pasal 1 angka 1 UU PKDRT menerangkan bahwa KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Komnas Perempuan mendefinisikan KDRT atau domestic violence sebagai kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal. Kekerasan ini biasanya terjadi dalam hubungan personal. Pelakunya adalah orang yang dikenal baik dan dekat oleh korban.

Baca juga:

Dilanjutkan Komnas Perempuan, kekerasan jenis ini dapat dialami juga oleh orang yang bekerja membantu pekerjaan rumah tangga. Selain itu, kekerasan terhadap anggota keluarga lain yang juga memiliki hubungan darah dapat dimaknai sebagai KDRT.

Apa penyebab KDRT? Ada berbagai faktor yang melatarbelakangi pelaku, seperti kemiskinan, gangguan psikologis, pengalaman masa lalu, dan lain sebagainya. Akan tetapi, apa pun faktor yang melatarbelakanginya, tindakan kekerasan dalam rumah tangga tidak dapat dibenarkan pun dimaklumi.

Bentuk-Bentuk KDRT

KDRT tidak melulu berupa kekerasan fisik semata. Jika digolongkan, ada empat bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Bentuk-bentuk yang dimaksud adalah sebagai berikut.

  1. Kekerasan fisik

Bentuk kekerasan pada kondisi fisik korban. Mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. Contohnya, tamparan, pukulan, penganiayaan, dan lain sebagainya.

  1. Kekerasan psikis

Bentuk kekerasan pada kondisi psikologis. Dampaknya, membuat korban merasa ketakutan, tidak percaya diri, kehilangan kemampuan untuk bertindak, perasaan tidak berdaya, dan penderitaan lainnya. Contohnya, bullying, gaslighting, dan lain sebagainya.

  1. Kekerasan seksual

Bentuk kekerasan dalam konteks seksual. Meski sudah memiliki hubungan yang sah, seperti halnya suami istri, pemaksaan hubungan seksual adalah dilarang dan termasuk dalam bentuk kekerasan.

  1. Penelantaran rumah tangga

Tindakan penelantaran orang dalam lingkup rumah tangga merupakan bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Selain itu, pembatasan atau larangan untuk bekerja yang layak sehingga korban berada di bawah kendali seseorang dan mengakibatkan ketergantungan ekonomi juga termasuk dalam penelantaran rumah tangga.

Dampak KDRT

Jika terjadi kekerasan dalam sebuah rumah tangga, istri yang kerap mengalami kekerasan bukanlah satu-satunya korban. Sebab, secara tidak langsung, anak yang berada di rumah pun ikut menjadi korban.

Baquandi dalam Modul Kekerasan dalam Rumah Tangga menerangkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga menyebabkan banyak dampak yang merugikan. Dampak bagi istri atau korban adalah mengalami sakit fisik, tekanan mental, menurunnya rasa percaya diri dan harga diri, merasa tidak berdaya, merasa ketergantungan pada suami meski telah disiksa, stres pascatrauma, depresi, bahkan keinginan untuk bunuh diri.

Sementara itu, bagi anak, dampaknya, antara lain kemungkinan terjadi kekerasan pada anak di kemudian hari, adanya peluang anak untuk bersikap kasar pada orang lain, depresi, kemungkinan imitasi kekerasan pada pasangannya nanti, hingga perasaan takut yang berkepanjangan.

Terkait anak, Marianne James menerangkan bahwa kekerasan rumah tangga tidak hanya berdampak pada emosi dan perilaku kemudian hari, namun juga berkenaan dengan kemampuan kognitif, kemampuan memecahkan masalah, hingga perilakunya dalam mengatasi masalah.

Sanksi Hukum KDRT

Sanksi hukum bagi pelaku KDRT diatur dalam UU PKDRT. Sanksi yang mengintai pelaku kekerasan rumah tangga disesuaikan dengan jenis kekerasan yang dilakukannya.

  1. Hukuman KDRT bagi Kekerasan Fisik

Pasal 44 UU PKDRT menerangkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Kemudian, apabila korban jatuh sakit atau mengalami luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta. Namun, jika korban meninggal akibat kekerasan itu, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45 juta.

Selanjutnya, jika kekerasan fisik dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya dan tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp5 juta.

  1. Hukuman KDRT bagi Kekerasan Psikis

Pasal 45 UU PKDRT menerangkan bahwa setiap orang yang melakukan kekerasan psikis dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp9 juta.

Kemudian, jika dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya, dan tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk bekerja atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp3 juta.

  1. Hukuman KDRT bagi Kekerasan Seksual

Pasal 46 UU PKDRT menerangkan bahwa perbuatan kekerasan seksual dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp36 juta.

Kemudian, setiap orang yang memaksa orang yang menetap dalam rumah tangganya melakukan hubungan seksual dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling sedikit Rp12 juta atau denda paling banyak Rp300 juta.

Lalu, apabila korban mendapat luka yang tidak bisa disembuhkan, mengalami gangguan kejiwaan sekurang-kurangnya selama empat minggu terus-menerus atau satu tahun tidak berturut turut, keguguran, atau mengakibatkan gangguan alat reproduksi, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan pidana penjara paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp25 juta dan denda paling banyak Rp500 juta.

  1. Hukuman KDRT bagi Penelantaran Rumah Tangga

Berdasarkan Pasal 49 UU PKDRT, pelaku penelantaran rumah tangga dipidana dengan penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Melaporkan Kasus KDRT ke Polisi

Penting untuk diketahui bahwa UU PKDRT tidak hanya memuat sanksi bagi pelaku KDRT, namun juga memuat perlindungan yang diberikan kepada korban.

Lalu, korban KDRT lapor ke mana? Korban pada dasarnya berhak melaporkan secara langsung kekerasan dalam rumah tangga kepada kepolisian, baik di tempat korban berada maupun di tempat kejadian perkara. Selain itu, korban dapat memberikan kuasa kepada keluarga atau orang lain untuk melaporkannya kepada kepolisian.

Dalam 1 x 24 jam setelah menerima laporan kekerasan dalam rumah tangga, kepolisian wajib memberikan perlindungan sementara pada korban. Setelah perlindungan sementara diberikan, nantinya kepolisian wajib meminta surat penetapan perintah perlindungan kepada pengadilan.

Dalam memberikan perlindungan terhadap korban, kepolisian dapat bekerja sama dengan tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohani untuk mendampingi korban.

Simak ulasan hukum premium dan temukan koleksi lengkap peraturan perundang-undangan Indonesia, versi konsolidasi, dan terjemahannya, serta putusan dan yurisprudensi, hanya di Pusat Data Hukumonline. Dapatkan akses penuh dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:

Berita Terkait