Kawal Pemulihan Ekonomi, KPPU Perlu Awasi Aksi Korporasi
Utama

Kawal Pemulihan Ekonomi, KPPU Perlu Awasi Aksi Korporasi

Belajar dari krisis 1998, KPPU harus mampu mengawasi aktivitas-aktivitas korporasi seperti konsolidasi berupa merger dan akuisisi.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Foto: RES
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Foto: RES

Ekonomi Indonesia mengalami krisis pasca pandemi Covid-19 pada Maret tahun lalu. Saat ini pemerintah tengah berupaya melakukan pemulihan ekonomi dengan mengeluarkan berbagai instrumen kebijakan baik fiskal maupun non fiskal.

Mantan Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Nawir Messi mengatakan bahwa KPPU memiliki peran penting dalam pemulihan ekonomi nasional yang berkualitas. Hal ini menjadi tantangan tersendiri dimana di satu sisi KPPU harus ikut mendorong recovery ekonomi jangka pendek, namun di sisi lain KPPU juga tidak bisa melakukan penegakan hukum ‘keras’ di masa pemulihan ekonomi.

“KPPU harus bisa membuat relaksasi dalam waktu bersamaan dan mengharuskan KPPU tetap pada koridor pembangunan usaha yang sehat dalam jangka panjang. KPPU harus menjaga keseimbangan dan menjalankan instrumen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi jangka panjang yang berkualitas,” kata Nawir Messi dalam Webinar KPPU, Senin (7/6).

Belajar dari krisis 1998, Nawir Messi mengatakan bahwa KPPU harus mampu mengawasi aktivitas-aktivitas korporasi seperti konsolidasi berupa merger dan akuisisi. Transaksi merger dan akuisisi di era 1998 tersebut dinilai tidak dikelola dengan baik. Sehingga pada situasi saat ini KPPU harus mampu mengawasi aktivitas korporasi untuk mencegah konstentrasi pasar yang berujung memperlebar kesenjangan.

“Peran KPPU terbuka ruang sangat lebar, sehingga menjadi pertanyaan ruang itu mau dipakai KPPU atau tidak, SDM-nya bagaimana, instrumennya memadai atau tidak,” ujarnya.(Baca: Tantangan Penegakan Hukum Anti-Monopoli Era Ekonomi Digital)

Dekan Fakultas Ekonomi dan Manajemen Insitut Pertanian Bogor (IPB), Nunung Nuryantono, menyampaikan bahwa aspek kelembagaan menjadi hal yang penting bagi kinerja KPPU. Dalam konteks ini, bagaimana KPPU mampu menjangkau permasalahan yang ada dalam persaingan usaha, dan juga bagaimana respon KPPU di masa pandemi semisal untuk memastikan kebutuhan pokok terjamin.

Selain itu, KPPU juga harus memberikan kontribusi yang adil di masa pandemi, tidak hanya pada satu aspek saja, melain ke beberapa aspek lainnya termasuk mengawasi rule dalam kompetisi pasar.

“Kita memberikan respek KPPU ada kantor wilayah di daerah, harusnya ini memudahkan untuk mendeteksi persoalan di daerah, bagaimana kanwil mampu dan bisa mendeteksi secara cepat ini konsolidasinya benar atau abu-abu, untuk kepentingan pertumbuhan yang berkualitas. KPPU harus punya sistem yang bisa secara cepat mendeteksi permasalahan,” jelas Nunung.

Deputi Bidang Ekonomi Setwapres RI, Ahmad Erani Yustika, memberikan apresiasi atas langkah-langkah yang dilakukan KPPU untuk mengawal persaingan usaha yang sehat dan adil di Indonesia. Namun Erani juga memberikan catatan terkait peran KPPU untuk membantu memulihkan ekonomi Indonesia pasca pandemi Covid-19, yakni mengawal kebijakan insentif.

Sejak pandemi Covid-19 memukul ekonomi Indonesia, pemerintah melakukan berbagai upaya untuk memulihkan ekonomi nasional, salah satunya dalam bentuk insentif. Jika beragam insentif-insentif tersebut salah sasaran, maka akan memunculkan ketimpangan yang lebih besar.

Dilihat dalam angka, jumlah insentif yang dikeluarkan pemerintah cukup besar, namun persoalannya adalah seberapa banyak insentif tersebut dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha. Jika insentif-insentif tersebut hanya dinikmati oleh korporasi-korporasi besar maka hasilnya akan bias, dan pertumbuhan ekonomi menjadi tidak merata.

“Yang paling penting adalah arah kebijakan, keberpihakannya kepada siapa? Jadi soal pemulihan dan keberpihakan menjadi hal penting, bukan semata ada pemulihan, perbaikan dan pertumbuhan, tapi kita lupa dengan keberpihakan dan pemerataan. KPPU punya ruang yang besar untuk masuk ke ruang seperti ini,” imbuhnya pada acara yang sama.

Kemudian, Erani juga mengingatkan KPPU untuk mendorong dan meningkatkan literasi terkait persaingan usaha yang sehat kepada publik. Menurutnya jika literasi terkait persaingan usaha tersampaikan secara baik kepada masyarakat, maka perhatian publik terhadap persaingan usaha yang sehat dan adil akan turut meningkat.

“Sebagai sebuah lembaga produk dari reformasi, salah satu yg perlu lebih cepat untuk didorong adalah meningkatkan literasi. Jadi kalau literasi dan perhatian publik terhadap persaingan usaha yang sehat dan adil itu meningkat, saya kira public akan terlibat secara langsung dan tidak langsung ikut melakukan pengawalan terhadap kebijakan dan praktek korporasi,” tandasnya.

Ketua KPPU Kodrat Wibowo mengimbau kepada seluruh pegawai KPPU untuk dapat meningkatkan kinerja mengingat tantangan yang dihadapi akan semakin besar di masa yang akan dating. “Kita harus meningkatkan kinerja dan menjadikan KPPU sebagai lembaga yang kredibel dalam mengawal hukum persaingan usaha,” tukasnya.

Kodrat mengatakan KPPU telah melakukan penyesuaian dengan kondisi pandemi tahun lalu, baik melalui cara kerja maupun reformasi regulasi yang mendukung upaya pemulihan ekonomi. Perubahan yang dilakukan masih terbatas dalam penyesuaian kedua hal tersebut. Sementara dampak resesi perekonomian nasional juga terasa pada sumber daya yang diperoleh otoritas dalam melaksanakan tugasnya.

Misalnya, kata Kodrat, anggaran KPPU yang secara nominal mengalami penurunan yang cukup signifikan. Fleksibilitas anggaran pun semakin dibatasi. Ini mengakibatkan semakin sulitnya otoritas dalam bergerak. Di lain sisi, pelaku usaha atau bahkan Pemerintah juga terdampak dan telah mulai melakukan berbagai penyesuaian untuk bertahan. Seakan-akan pilihan yang ada adalah, bertahan atau mati.

Tags:

Berita Terkait