Kasus Server KPU, Pengawasan Situs Penyebar Hoaks Harus Diperkuat
Berita

Kasus Server KPU, Pengawasan Situs Penyebar Hoaks Harus Diperkuat

Kerja sama antar institusi berwenang mesti terus ditingkatkan dalam rangka menangkal semua berita bohong.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi risiko hukum UU ITE. BAS
Ilustrasi risiko hukum UU ITE. BAS

Penyebaran berita bohong jelang pemilihan presiden dan pemilihan calon anggota legislatif masih saja terjadi. Seperti informasi terbaru mengenai informasi bohong (hoaks) soal “server Komisi Pemilihan Umum di-setting untuk memenangkan kubu tertentu” yang membuat sebagian kalangan geram. Bahkan, KPU telah melaporkan kasus ini ke Mabes Polri. Karena itu, DPR mendorong agar lembaga yang berwenang memperkuat pengawasan dan sanksi pemblokiran terhadap situs pelaku penyebar berita bohong alias hoax.

 

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengingatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bekerja sama dengan Kepolisian melalui Direktorat Reserse Kriminal Bidang Cyber Crime bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk meningkatkan  pengawasan. Termasuk tegas memblokir terhadap situs dan/atau akun media sosial yang terbukti melakukan penyebaran hoaks, kampanye hitam jelang Pemilu 2019.

 

“Harus meningkatkan pengawasan dan pemblokiran terhadap situs dan/atau akun media sosial yang terbukti melakukan penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan kampanye hitam. Sebab, penyebaran berita bohong ini bakal berpotensi memecah belah persatuan bangsa,” ujar Bambang Soesatyo di Komplek Gedung DPR Jakarta, Selasa (9/4/2019). Baca Juga: Tren Peningkatan Jumlah Konten Hoaks Jelang Pencoblosan pada 17 April

 

Selain itu, kata dia, Badan Intelijen Negara (BIN) intens berkoordinasi dengan KPU dan Polri guna mendeteksi dan mengusut tuntas pembuat berita bohong terhadap server KPU yang dituding diatur memenangkan salah satu pasangan calon tertentu. KPU pun melalui berbagai perangkatnya terus melakukan penguatan pengamanan terhadap server miliknya dari serangan para hackers.

 

Menurutnya, bila semua perangkat bekerja sama server KPU bakal aman dari serangan pembajak agar proses pelaksanaan pemilihan umum berjalan lancar, aman, jujur, dan adil. Kemenkominfo pun berkewajiban memberi sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat melalui literasi digital dengan memanfaatkan media siber, media siaran, media cetak dalam upaya menangkal berita bohong.

 

Dia mengingatkan ancaman terhadap orang yang menyebarkan berita bohong dapat dijerat dengan Pasal 45A UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia menilai ancaman cukup serius dari UU ITE terhadap orang yang mendistribusikan berita bohong melalui dunia maya.

 

Pasal 45A UU ITE

(1) Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

 

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai informasi bohong tentang server KPU yang diatur untuk memenangkan pasangan calon tertentu pada pemilu adalah tidak benar. Karenanya, Tjahjo mendukung KPU yang mengambil langkah cepat melaporkan video tersebut kepada aparat penegak hukum. Dengan begitu, dapat meminimalisir munculnya kebingungan di tengah masyarakat. Apalagi, tahun politik dan jelang hari Pemilu Serentak.

 

“Saya kira itu berita (server KPU, red) yang tidak masuk akal ya,” ujarnya sebagaimana dikutip dari laman setkab.

 

Membantah

Komisioner KPU Hasyim Asy’ari membantah keras informasi yang menyatakan server KPU sudah di-setting untuk memenangkan pasangan calon presiden tertentu. Hasyim berdalih proses perhitungan suara dilakukan secara manual dan bertingkat. Mulai dari tempat pemungutan suara (TPS), Panitia Pemilihan Suara (PPS) tingkat kelurahan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dilanjutkan ke tingkat kabupaten/kota, ke KPU Provinsi hingga berakhir ke KPU Pusat.

 

Dia menerangkan hasil scan form C-1 plano (form rekapitulasi perolehan berukuran besar) dapat diunggah di website KPU setelah penghitungan suara rampung di tingkat TPS. Lebih lanjut, Hasyim menegaskan server KPU tidak berada di luar negeri, semua server KPU berada di dalam negeri. Dia tegaskan KPU bekerja sesuai aturan yang berlaku.

 

“Pada dasarnya hasil perolehan suara di TPS sudah diketahui dahulu oleh publik termasuk saksi, pengawas TPS, warga pemilih, pemantau, media dan pihak lainnya dan semua pihak diberi kesempatan untuk mendokumentasikan hasil penghitungan suara dalam Form C-1 Plano,” katanya.

 

Kamis (4/4) pekan lalu, Ketua KPU Arief Budiman menyambangi Kantor Bareskrim Siber Polri, Jakarta Selatan. Bersama tujuh komisioner KPU lainnya, mereka melaporkan tiga akun sosial media yang berisikan video yang akhirnya viral terkait isu server KPU diatur untuk memenangkan capres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin. KPU menyerahkan salah satu alat bukti berupa rekaman video yang viral itu. Namun, KPU enggan membeberkan platform media sosial apa saja dari ketiganya dan nama-nama pemilik akunnya.

Tags:

Berita Terkait