Kasus Satinah Jangan Dijadikan Komoditas Politik
Aktual

Kasus Satinah Jangan Dijadikan Komoditas Politik

ANT
Bacaan 2 Menit
Kasus Satinah Jangan Dijadikan Komoditas Politik
Hukumonline
Dosen FISIP Universitas Moestopo, Taufiqurokhman, mengimbau kepada partai politik agar tidak menjadikan kasus TKI Satinah sebagai komoditas politik menjelang Pemilu 2014.

"Upaya yang telah dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam memperjuangkan pembebasan TKI Satinah binti Djumadi yang divonis hukuman mati di Arab Saudi, patut diapresiasi. Sebagai seorang presiden, SBY patuh terhadap konstitusi dan saat mengeluarkan statemen sudah dengan pertimbangan matang. Itu adalah hasil sebuah kajian," kata Taufiq, di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, perhatian pemerintah dalam hal ini sudah sangat besar melalui Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Luar Negeri.

"Langkah yang dilakukan Pak SBY sudah benar. Parpol yang menjadikan TKI sebagai isu komoditas politik artinya sudah merugikan kepentingan bangsa dan negara," katanya.

Sementara itu, caleg DPR-RI Partai Demokrat A Brahmana mengatakan, situasi politik saat ini memang sedang memanas, namun dirinya mengingatkan, bahwa presiden pasti sudah memikirkan jalan keluar terbaik bagi Sutinah yang saat ini sedang menunggu eksekusi.

"Termasuk bagaimana caranya agar diyath yang diminta bisa dibayar segera. Tapi perlu diingat juga, presiden juga tidak bisa melanggar aturan. Untuk mengeluarkan uang dari pemerintah itu juga harus ada persetujuan dari banyak pihak," kata Brahmana.

Kasus Satinah yang akan menjalani hukuman mati di Arab Saudi kini kembali menjadi isu nasional setelah beberapa kali Pemerintah Indonesia melakukan lobi terkait pembayaran uang diyath (kompensasi uang darah) yang semula diminta 15 juta riyal (Rp45 miliar), kemudian diturunkan menjadi 10 juta riyal (Rp30 miliar), dan terakhir keluarga korban mematok sebesar 7 juta riyal (Rp21 miliar). Dan 3 April 2014 ditetapkan sebagai batas pembayaran diyath.

Satinah sebelumnya dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Arab Saudi, karena dinyatakan bersalah membunuh majikan tempat dia bekerja.
Tags: