Kasus Robertus Robet Dinilai Ancaman Bagi Kebebasan Sipil di Masa Reformasi
Berita

Kasus Robertus Robet Dinilai Ancaman Bagi Kebebasan Sipil di Masa Reformasi

Dosen sekaligus aktivis HAM Robertus Robet menjadi tersangka karena dituduh menghina TNI saat berorasi di aksi Kamisan, 28 Februari 2019. Polisi membidiknya dengan UU ITE.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Bagian lain putusan tersebut menyatakan, "Menimbang bahwa dalam kaitan pemberlakuan pasal 207 KUHPidana bagi delik penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana, halnya dengan penghinaan terhadap penguasa atau hadan publik (gestelde macht of openbaar lichaam) lainnya, memang seharusnya penuntutan terhadapnya dilakukan atas dasar pengaduan (bij klacht)”.

 

(Baca Juga: Lagi, Ahli Digugat Rp510 Miliar Lantaran Pernyataan Keahliannya di Sidang)

 

Sedangkan Pasal 28 ayat (2) jo, UU ITE mengatur "setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)". 

 

“Penangkapan kepada Robertus Robet adalah ancaman kebebasan sipil di masa reformasi,” kata Asfinawati.

 

Lebih jauh, Tim Kebebasan Berekspresi memberikan tiga pandangan. Pertama, Robert tidak menyebarkan informasi apapun melalui elektronik karena yang dianggap masalah adalah refleksinya. Kedua, refleksi yang memberikan komentar apalagi atas kajian akademis atas suatu kebijakan tidak dapat dikategorikan sebagai kebencian atau permusuhan. Ketiga, TNI jelas bukan individu dan tidak bisa "dikecilkan" menjadi kelompok masyarakat tertentu karena TNI adalah lembaga negara.

 

Tim Kebebasan Berekspresi juga menyatakan bahwa penangkapan terhadap Robertus Robet tidak memiliki dasar dan mencederai negara hukum dan demokrasi. Oleh karenanya Robertus Robet harus segera dibebaskan demi hukum dan keadilan.

 

Pernyataan yang sama disampaikan Aliansi Jurnalis Independen (AJI). AJI berpandangan orasi yang disampaikan Robet merupakan kebebasan berekpresi warga negara yang dijamin dan tertuang pada UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Penyampaian pendapat juga merupakan bagian dari hak asasi manusia sebagaimana yang tercantum dalam Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia.

 

“Penangkapan Robertus Robet ini juga membuat rezim saat ini tidak ada bedanya dengan rezim Orde Baru yang mengekang kebebasan berekspresi dan berpendapat,” tulis rilis AJI yang dierima hukumonline.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait