Kasus Pertambangan Mendominasi, A.P.L.F. Cerita Kultur Klien dan Advokat Banjarmasin
Terbaru

Kasus Pertambangan Mendominasi, A.P.L.F. Cerita Kultur Klien dan Advokat Banjarmasin

Kasus pertambangan menjadi primadona di Kalimantan Selatan yang diajukan klien kepada firma hukum. Kalangan advokat di kota terbesar Kalimantan Selatan itu disebut masih sarat dengan adat dalam menghormati rekan sejawat.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Senior Associate ANGGA PARWITO LAW FIRM (A.P.L.F.) Priyo Bantolo Tanjung dan Associate A.P.L.F., Muhammad Umar Ali. Foto: FKF
Senior Associate ANGGA PARWITO LAW FIRM (A.P.L.F.) Priyo Bantolo Tanjung dan Associate A.P.L.F., Muhammad Umar Ali. Foto: FKF

Sesuai UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), advokat disebut sebagai orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Advokat umumnya bekerja pada sebuah kantor hukum yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Tentunya, setiap kawasan di Indonesia mempunyai “warna” tersendiri bagi kalangan advokat dalam memberikan jasa hukum, salah satunya di Kalimantan Selatan.

“Saya pengacara Surabaya awalnya, disumpah dulu di Pengadilan Tinggi Surabaya. Namun suatu ketika di bulan Mei 2023, ada calon klien yang menghubungi saya terkait masalah pertambangan. Akhirnya saya masuk ke Kalimantan tahun lalu, bertemu dengan Pak Angga hingga bergabung ke A.P.L.F.,” ujar Senior Associate ANGGA PARWITO LAW FIRM (A.P.L.F.) Priyo Bantolo Tanjung ketika dijumpai Tim Hukumonline di Banjarmasin, Jum’at (26/4/2024) lalu.

Baca Juga:

Berdasarkan pengalamannya berkecimpung di dunia lawyering, ia menilai ada perbedaan kultur kalangan advokat Kalimantan Selatan, khususnya Banjarmasin, bila dibandingkan dengan daerah-daerah lain. “Rekan-rekan sejawat ini etika masih dijunjung. Ketika seorang lawyer ketemu lawyer senior itu menaruh hormat sekali, saya sampai tertegun di sini betul-betul menghormati. Masih ada adat,” kata dia.

Tanjung tidak menampik kasus yang ditekuni para advokat di kota terbesar provinsi Kalimantan Selatan itu kebanyakan bersinggungan dengan kasus bidang pertambangan yang muncul. Tapi, tetap terdapat kasus-kasus lain yang ditangani. Tentu, hal ini tak terlepas dari fakta sejumlah perusahaan tambang besar yang beroperasi di wilayah Kalimantan Selatan.

“Kalau pertambangan biasanya sengketa, kebanyakan sengketa lahan. Kalau di sini lebih kental (masalah) pertambangan. Meski ada yang lain juga seperti narkotika dan lain-lain. Kalau untuk perkara sendiri sama saja sebetulnya untuk kiat-kiatnya. Bagi lawyer selama klien bisa jujur dan runut ceritanya ya kami senang. Itu saja,” ujarnya.

Associate A.P.L.F., Muhammad Umar Ali, yang turut hadir dalam kesempatan itu menimpali bahwa dalam menangani berbagai kasus, pihak firma hukum di Banjarmasin dapat mengkontak akademisi dari kampus setempat untuk dijadikan ahli di persidangan. Tetapi dalam beberapa kasus yang bersifat “khusus” biasanya akan meminta ahli dari kampus-kampus lain di luar pulau Kalimantan. 

“Untuk beberapa perkara yang spesifik itu memang butuh ahli dari luar. Misal dari Universitas Indonesia (UI), Universitas Airlangga (Unair), kami kadang minta dari Unair buatkan LO (Legal Opinion). Ahli pun kita tergantung kebutuhan saja. Misal saksi mengenai perjanjian, lalu spesifik lagi perjanjian tambang. Kan berbeda, lebih kepada kebutuhan dan kemampuan dari ahli itu untuk menguatkan argumentasi hukum.”

Umar menjelaskan A.P.L.F. sebagai full service law firm saat ini banyak memegang kasus yang tak lagi terbatas pada litigasi, melainkan juga layanan hukum non-litigasi. Didirikan Angga Parwito sejak 2018 dan terus dirintis dengan giat, kini firma yang berpusat di Banjarmasin itu telah bercabang ke Kalimantan Tengah hingga mempunyai kantor di Jakarta. Senada dengan jawaban Tanjung sebelumnya, Umar mengkonfirmasi kebanyakan kasus dari klien korporasi biasanya berhubungan dengan pertambangan di Kalimantan.

“Kasus awal sih dulu perdata, seperti masalah tanah. Lalu mulai ke corporate, dari awalnya litigasi jadi banyak ke non litigasi. Karena banyak klien yang minta soal perjanjian dan sebagainya, sekarang kita full service. (Untuk kultur dari klien di Banjarmasin) tentu menuntutnya hasil. Gimana hasilnya? Sampai terkadang menafikkan namanya proses hukum (contohnya proses pembuktian yang memakan waktu). Makanya membutuhkan lawyer yang bisa memberi pemahaman,” ungkap Umar.

Kepada para mahasiswa hukum, Umar berpesan untuk segera memantapkan hati mengenai profesi apa yang akan dikejar setelah lulus sejak masih di bangku perkuliahan. Bagi yang bercita-cita menjadi advokat, mantapkan diri untuk magang di kantor hukum. Tanjung mengingatkan mahasiswa hukum seyogyanya mulai semakin memperkuat argumentasi hukum dan logika bila berkeinginan kuat menempuh karier advokat dimanapun berada.

Tags:

Berita Terkait