Kasus Pembunuhan Brigadir J, Mahfud MD Yakin Ada Tersangka Aktor Intelektual
Terbaru

Kasus Pembunuhan Brigadir J, Mahfud MD Yakin Ada Tersangka Aktor Intelektual

Penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana upaya memperluas mencari pelaku intelectual dader.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Terpisah, Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Azmi Syahputra melihat perkembangan kasus tewasnya Brigadir Joshua, penyidik memperluas penerapan Pasal 338 dengan menambahkan Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana. Menurutnya, sanksi pidananya jauh lebih berat, termasuk mengejar pertanggungjawaban pidana dari pelaku utamanya alias intelectual dader.

Pembunuhan terhadap orang dekat, mens rea-nya harus sangat sangat serius. Bila penyidik kini menerapkan tambahan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana artinya adanya penemuan jejak bukti baru oleh penyidik biasanya setelah digelar perkara kembali. Ini menjadi landasan bagi penyidik untuk membuat penerapan tambahan pasal baru yang semula 338 KUHP kini ditambah penerapan Pasal 340KUHP,” ujarnya kepada Hukumonline.

Menurutnya, penyidik dengan berbagai kecermatannya telah berhasil menemukan kesesuaian fakta dan alat bukti tindak pidana yang dilakukan pelaku. Sebab, peristiwa tewasnya Brigadir Joshua amat sarat bermuatan perencanaan. Termasuk metode dalam memastikan target tujuan tercapainya pembunuhan. “Dan tentu ini dilakukan dengan sengaja,” kata dia.

Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) itu berpandangan, Pasal 340 diterapkan dalam rangka memperluas pertanggungjawaban pidana dan menemukan pelaku utama yang dikategorikan intelectual dader. Terlebih, pembunuhan berencana merupakan kejahatan yang sengaja merampas nyawa orang lain.

“Pelaku melakukan tindakannya dengan terlebih dulu mempersiapkan diri termasuk alat untuk menghabisi nyawa korban yang dapat dimaknai adanya pertimbangan yang matang dari pelaku saat akan melaksanakan pembunuhan,” katanya.

Seperti diketahui, dari penanganan kasus tewasnya Brigadir Joshua, Polri telah menetapkan dua tersangka. Pertama, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang membantu melakukan. Kedua, ajudan istri Ferdy Sambo bernama Brigadir Ricky Rizal (RR) pun telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 340 KHP jo Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Lantaran menggunakan Pasal 56 KUHP, ditengarai masih terdapat keterlibatan pihak lain. Karenanya, Timsus dan Itsus telah memeriksa 25 orang anggota Polri yang ditengarai melanggar prosedur, tindakan tidak profesional dalam menangani TKP di Duren Tiga. Dari 25 orang, 5 orang diantaranya ditempatkan pada tempat khusus dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut, salah satunya Ferdy Sambo. Proses penyidikan dan pengungkapan masih terus dikembangkan dalam rangka menemukan pelaku lainnya.

Tags:

Berita Terkait