Jakarta, Hukumonline. Setelah menunggu cukup lama, akhirnya kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) mantan Presiden Soeharto akan dilimpahkan ke pengadilan. Dalam keterangannya kepada wartawan pada 14 Juli 2000 di Kejaksaan Agung, Jaksa Agung Marzuki Darusman menyatakan bahwa akan segera dilakukan langkah-langkah penyitaan terhadap aset-aset Soeharto yang dinilai merugikan negara.