Kasus Jubir KY Harusnya Diselesaikan Melalui Dewan Pers
Berita

Kasus Jubir KY Harusnya Diselesaikan Melalui Dewan Pers

Jika narasumber mudah dikriminalkan akan menjadi preseden buruk terhadap dunia pers Indonesia.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Menurutnya, jika kasus ini berlanjut hingga ke proses penyidikan dan narasumber yang bersangkutan terancam dipidanakan (Farid Wajdi), tidak tertutup kemungkinan akan terjadi chilling effect yang berdampak keengganan masyarakat (narasumber) berkomentar atau memberi informasi yang benar karena takut berujung pada kriminalisasi.

 

Dia berpendapat kriminalisasi terhadap narasumber sangat berbahaya bagi kebebasan pers dan bisa dianggap sebagai intervensi terhadap independensi ruang redaksi. Selain itu, jika narasumber enggan memberikan pernyataan terhadap isu tertentu berakibat publik bisa kehilangan akses mendapat informasi yang mendalam.

 

“Biasanya kasus narasumber yang dilaporkan ke kepolisian, biasanya tidak berlanjut. Tapi, ini kok aneh, kasus Jubir KY, prosesnya terus berlanjut,” ujarnya.

 

Senada, Ketua AJI Jakarta, Asnil Bambani menyarankan kasus yang dialami Juru Bicara KY ini, media yang memberitakan (Kompas) mesti pro aktif melakukan advokasi kasus ini ke Dewan Pers. “Kasus ini jangan sampai masuk proses hukum yang berujung pada pemidanaan, tetapi cukup melalui sengketa pers melalui Dewan Pers. Saya sependapat dengan Ade, jika narasumber mudah dikriminalkan akan menjadi preseden buruk terhadap dunia jurnalistik Indonesia,” tutur Asnil dalam kesempatan yang sama.

 

Belum lama ini, Juru Bicara KY Farid Wajdi sudah dimintai keterangannya sebagai saksi atas kedua laporan itu. Dewan Pers sendiri pun telah mengirimkan surat kepada Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya bahwa kasus ini merupakan kasus sengketa pers dan bukan delik pidana. Tetapi, kepolisian tetap melanjutkan pemeriksaan dengan melakukan pemanggilan kedua terhadap Farid pada Rabu (5/12) ini, termasuk pemeriksaan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus.

Tags:

Berita Terkait