Kasus Jual Beli Jabatan: Menteri Agama Memang Kembalikan Uang, Tapi....
Berita

Kasus Jual Beli Jabatan: Menteri Agama Memang Kembalikan Uang, Tapi....

Uang dikembalikan setelah adanya proses hukum terhadap Romy.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin usai diperiksa KPK, Rabu (8/5). Foto: RES
Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin usai diperiksa KPK, Rabu (8/5). Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam kapasitasnya sebagai saksi perkara suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama dengan tersangka mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romy).

 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ada beberapa hal yang perlu dikonfirmasi penyidik. Pertama terkait dengan kewenangannya dan proses seleksi jabatan di kementerian yang dia pimpin, kemudian terkait dengan komunikasi dan pertemuan antara Lukman dengan Romy.

 

"Penyidik juga mengonfirmasi mengenai temuan uang di laci meja saksi saat penggeledahan dan laporan gratifikasi dari saksi sebesar Rp10 juta," ujar Febri di kantornya, Rabu (8/5).

 

Febri mengatakan, Lukman memang melaporkan dirinya menerima uang Rp10 juta tetapi pelaporan itu dilakukan setelah adanya operasi tangkap tangan terhadap Romy dan pejabat di Kementerian Agama. Selain itu Lukman melaporkan uang tersebut juga tidak sesuai dengan fakta yang ada.

 

Dalam jawaban praperadilan KPK yang diajukan Romy, Lukman disebut menerima uang Rp10 juta dari Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin, saat melakukan kunjungan kerja ke salah satu pondok pesantren di Jawa Timur pada 9 Maret 2019 yang diduga sebagai kompensasi atas dilantiknya Haris sebagai Kakanwil Jatim.

 

Oleh karena itu sesuai dengan prinsip dasar pelaporan gratifikasi dan peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi, maka jika terdapat kondisi laporan tersebut disampaikan setelah adanya proses hukum seperti OTT maka laporannya tidak dapat ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Keputusan apakah gratifikasi itu milik pelapor ataupun milik negara.

 

"Oleh karena itulah perlu menunggu proses hukum yang sedang berjalan," jelas Febri.

 

Pasal 4 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi

Atas pertimbangan KPK, laporan gratifikasi dapat tidak ditindaklanjuti apabila penerimaan gratifikasi tersebut:

a. Diketahui sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana korupsi

b. Dilaporkan kepada KPK lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara Tidak dilaporkan secara lengkap; atau

c. Dilaporkan kepada KPK oleh penerima gratifikasi karena adanya temuan dari pengawas internal di instansi tempat penerima gratifikasi bertugas.

 

Baca:

 

Akui terima uang

Lukman sendiri memang mengakui menerima uang dari pemberi suap Romy yaitu Haris Hasanuddin yang juga menjabat sebagai Kakanwil Jawa Timur. Penyerahan uang kepada Lukman ini terungkap dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (7/5) kemarin.

 

"Jadi yang terkait dengan uang Rp10 juta itu, saya sudah sampaikan kepada penyidik KPK bahwa sudah lebih dari satu bulan yang lalu, uang itu sudah saya laporkan kepada KPK," kata Lukman usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/5).

 

Dalam persidangan dengan agenda tanggapan tergugat tersebut, Biro Hukum KPK mengungkapkan Haris memberikan uang kepada Lukman sebesar Rp10 juta saat melakukan kunjungan kerja ke salah satu pondok pesantren di Jawa Timur pada 9 Maret 2019. Penyerahan uang itu terjadi beberapa hari setelah Lukman melantik Haris sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemag Provinsi Jawa Timur.

 

Lukman mengklaim melaporkan dan menyerahkan uang tersebut ke bagian gratifikasi KPK lantaran merasa tidak berhak menerimanya dari Haris. Saat pemeriksaan tadi, Lukman mengaku menunjukkan bukti pelaporan uang tersebut. "Jadi saya tunjukan tanda bukti pelaporan yang saya lakukan bahwa uang (Rp10 juta) itu saya serahkan kepada KPK karena saya merasa saya tidak berhak untuk menerima uang itu," kata Lukman.

 

KPK sebelumnya menetapkan Romy bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim, Haris Hasanuddin sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag. Muafaq dan Haris diduga telah menyuap Romy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemag Kabupaten Gresik dan Haris mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

 

Pada 6 Februari 2019, Haris mendatangi kediaman Romy dan menyerahkan uang sebesar Rp250 juta untuk memuluskan proses seleksi ini sesuai kesepakatan. Saat itu, KPK menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama. Namun, pada pertengahan Februari 2019, pihak Kemenag menerima informasi bahwa nama Haris Hasanuddin tidak lolos seleksi untuk diusulkan ke Menteri Agama karena pernah mendapatkan hukuman disiplin.

 

KPK menduga telah terjadi kerjasama antara Romy dan pihak-pihak tertentu termasuk pejabat Kemenag untuk tetap meloloskan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. Haris Hasanuddin dilantik oleh Menag sebagai Kakanwil Kemag Jatim pada awal Maret 2019. Setelah Haris lolos seleksi dan menjabat Kakanwil Kemenag Jatim, Muafaq meminta bantuan kepada Haris untuk dipertemukan dengan Romy.

 

Pada Jumat (15/3) lalu, Muafaq, Haris, dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP, Abdul Wahab menemui Romy untuk menyerahkan uang Rp50 juta terkait kepentingan jabatan‎ Muafaq.

Tags:

Berita Terkait