Sumber hukumonline pernah menyebutkan, sebenarnya kuasa hukum Mustika Ratu, Kantor Hukum Lubis Santosa Maulana (LSM), ingin mengadukan pendaftaran domain name mustika-ratu.com berdasarkan ketentuan UU Merek.
Namun karena ketentuan UU Merek No Tahun 1997 tidak memuat masalah domain name, kasus ini diadukan berdasarkan Pasal 382 bis KUHP dan Pasal 19 jo 48 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Tidak bisa digunakannya UU No.14 Tahun 1997 diperkuat dengan kesaksian Agung Damar Sasongko dari Bagian Litigasi Direktorat Merek Ditjen HKI (Hak Kekayaan Intelektual) dalam salah satu persidangan.
Agung berpendapat bahwa pihak Mustika Ratu hanya berhak untuk mengajukan tindak pidana merek yang sesuai dengan kelas pendaftaran merek di Kantor Merek. Termasuk di dalamnya, barang kelas 3 dan kelas 5 seperti produk kosmetik, jamu dan sebagainya serta kelas jasa 42 yakni sekolah/pendidikan kecantikan.
Pakai UU No.15 Tahun 2001
Praktisi HKI, JB Lumenta, mengemukakan bahwa sebetulnya untuk kasus domain name yang pendaftar (registrant) domain name maupun pemilik merek adalah sama-sama warga negara atau badan hukum Indonesia seperti kasus mustika-ratu.com, UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek di bawah yurisdiksi Indonesia sudah cukup memadai untuk dijadikan dasar hukum.
Menurut Lumenta, Pasal 76 soal gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek serta tuntutan pidana berdasarkan pasal 90, dapat digunakan. "Yang penting syarat-syaratnya dipenuhi," ujar partner pada Amroos & Partners ini.
Yang dimaksud dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh Lumenta adalah, pertama, adanya bukti bahwa penggugat memiliki hak yang sah atas merek terkait, yakni melalui pendaftaran atau pemakaian pertama. Tanggal pendaftaran atau pemakaian pertama ini harus lebih dulu dari tanggal efektif pendaftaran domain name tersebut.