Herry Wirawan divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Ia dihukum seumur hidup atas perbuatannya melakukan kasus asusila dan pemerkosaan terhadap 13 anak di bawah umum yang juga santriwati di Madani Boarding School miliknya.
Namun majelis hakim pimpinan Yohanes Purnomo Suryo ini menolak hukuman kebiri kimia. Hakim menguraikan dasar pengenaan hukuman kebiri kimia dilakukan usai terpidana menjalani hukuman pokok paling lama dua tahun.
“Menimbang dengan demikian, oleh karena tindakan kebiri kimia baru dapat dilakukan setelah terdakwa menjalani pidana pokok paling lama dua tahun, sementara apabila dituntut kemudian diputus pidana mati dan penjara seumur hidup yang tidak memungkinkan selesai menjalani pidana pokok maka tindakan kebiri kimia tidak dapat dilaksanakan,” ujar Yohanes.
Selain itu, majelis juga menolak tuntutan penuntut umum agar yayasan dan pesantren milik Herry yang dianggap dijadikan tempat melakukan tindak pidana dibubarkan dan disita, kemudian hasilnya dilelang negara untuk kelangsungan hidup para korban. Diketahui selain 13 santri yang menjadi korban ada juga bayi-bayi hasil tindak pemerkosaan Herry yang lahir dan dianggap menjadi korban secara tidak langsung.