Kasus di Industri Jasa Keuangan Berujung Evaluasi UU OJK dan BI
Berita

Kasus di Industri Jasa Keuangan Berujung Evaluasi UU OJK dan BI

Komisi XI berencana membuat Panja Pengawasan Kinerja Industri Jasa Keuangan. Sedangkan Komisi III akan membentuk Panja Penegakan Hukum Jiwasraya.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrator: HGW
Ilustrator: HGW

Menyusul maraknya masalah tata kelola dan gagal bayar di industri jasa keuangan dalam beberapa waktu terakhir, Komisi XI DPR berencana mengevaluasi Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Undang-Undang Bank Indonesia (BI). Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi XI DPR, Eriko Sotarduga, Selasa (21/1).

 

Eriko mengatakan evaluasi kedua produk UU itu juga akan dibahas oleh Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Industri Jasa Keuangan. Menurutnya, poin-poin dalam kedua UU itu akan menjadi aspek pembahasan dalam Panja untuk meneliti kualitas pengawasan dan pengaturan industri jasa keuangan.

 

Ketentuan resmi yang mengatur Bank Indonesia adalah UU Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (UU BI), sedangkan ketentuan OJK di Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK).

 

"Kami juga udah rapat dengan Badan Legislasi DPR untuk memutuskan mengenai Revisi [UU] yang akan dievaluasi yang akan datang, termasuk UU BI, OJK, dan lain-lain. Ini yang menjadi bahan supaya masalah tata kelola keuangan tidak terulang kembali," kata Eriko seperti dilansir Antara.

 

Evaluasi itu kian penting, kata Eriko, karena pihaknya menduga terjadi pembiaran masalah tata kelola keuangan di Jiwasraya. Pasalnya, buruknya tata kelola dan investasi jeblok di Jiwasraya diduga sudah terjadi sejak 2006. "Ada yang bilang sudah terjadi sejak 1998, ada yang bilang sejak 2006, kami ingin jangan sampai ada pembiaran. Dan ini jadi pelajaran ke depannya," ujarnya.

 

(Baca: Usut Kasus Jiwasraya, Kejagung Minta Bantuan Dua Lembaga Ini)

 

Evaluasi kedua UU itu juga diperlukan untuk meningkatkan pengawasan baik dari OJK dan Bank Indonesia. DPR menyayangkan permasalahan tata kelola perusahaan jasa keuangan dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan.

 

"Bagaimana evaluasi ke depan, supaya jangan ada lagi bidang pengawasan. Baik OJK, BI, dan BEI, jangan lagi ada seperti ini, harga saham bisa tiba-tiba jadi tidak berharga," kata dia.

 

Terkait pembentukan Panja, Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto mengatakan bahwa urgensi membuat panja guna mengedepankan kepentingan nasabah dan mengungkap akar permasalahan yang terjadi di industri jasa keuangan.

 

Menurutnya, permasalahan yang terjadi dengan industri jasa keuangan saat ini sudah sangat mengkhawatirkan. Permasalahan tersebut terkait dengan kondisi keuangan atau likuiditas yang dihadapi oleh beberapa perusahaan jasa keuangan yang berakibat gagal bayar terhadap para nasabahnya.

 

Dari hasil kajian sementara, kata Dito, penyebab utama permasalahan di beberapa perusahaan jasa keuangan tersebut adalah akibat salah tata kelola perusahaan dan pengelolaan investasi yang dilakukan secara tidak benar yang berakibat inefisiensi terhadap perusahaan sehingga tidak dapat memenuhi kewajibannya.

 

Menurut dia, dampak dari permasalahan keuangan atau likuiditas yang dialami oleh beberapa perusahaan jasa keuangan tersebut akan berakibat kepada ketidakpercayaan nasabah di Indonesia terhadap industri jasa keuangan. Dia menilai kondisi tersebut tidak baik terhadap industri jasa keuangan maupun iklim investasi di Indonesia yang pada akhirnya dapat mengganggu target perekonomian nasional.

 

"Komisi XI DPR dalam rapat internal pada 20 Januari 2020 telah menyepakati untuk membentuk Panja Pengawasan Kinerja Industri Jasa Keuangan," ujar Dito.

 

Dito mengatakan Komisi XI akan melakukan pendalaman terhadap pengawasan kinerja di bidang industri keuangan yang dilakukan OJK. Komisi XI juga disebut sedang mengkaji untuk merevisi Undang Undang OJK guna meningkatkan pengawasan tata kelola industri jasa keuangan.

 

Dari Panja, kata Dito, Komisi XI juga dapat memetakan masalah dan mencari solusi terbaik bagi penyelesaian masalah yang ada, sehingga nasabah tidak dirugikan, korporasi akan dikelola dengan baik, pengawasan akan berjalan dengan efektif.

 

"Sehingga kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan tetap terjaga dan akhirnya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," ujar Dito.  

 

Panja Penegakan Hukum

Bukan hanya Komisi XI yang akan membuat Panja. Sebelumya, Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung RI menyepakati pembentukan Panja dugaan kasus penyalahgunaan dana nasabah di PT Asuransi Jiwasraya. Pembentukan Panja terlebih dulu akan dilakukan rapat tertutup dengan Jaksa Agung.

 

"Komisi III DPR RI akan melaksanakan rapat tertutup dengan Jaksa Agung untuk meminta penjelasan lebih mendalam penanganan kasus Jiwasraya dan dilanjutkan dengan membentuk panja pengawasan penegakan hukum Jiwasraya," papar Desmond seperti dilansir situs DPR, Senin (20/1).

 

Desmond mengungkapkan, rapat tertutup tersebut akan dilakukan setelah anggota Panja terbentuk. Rapat tertutup dengan Jaksa Agung bertujuan untuk memperjelas penanganan kasus Jiwasraya di Kejaksaan.

 

"Kita bentuk panja dulu, kita pilah. Kita rapat anggota dulu kemudian menentukan rapat tertutupnya kapan. Yang rapat tertutup akan kita interpretasi dulu apa yang dipertanyakan dalam proses yang hari ini belum tuntas. Harus dijelaskan dalam rapat tertutup," ungkap Desmon.

 

Dia juga mengatakan telah berkomunikasi dengan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, untuk sebaiknya membuka kemungkinan rapat gabungan antara Komisi VI dan Komisi III DPR RI karena persoalan tersebut merupakan wilayah Komisi III DPR dalam rangka pengawasan kinerja penegakan hukum.

 

Komisi III melakukan pengkajian apa substansi untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) ketimbang Panja Jiwasraya. Panja, kata Desmond, lebih dibutuhkan untuk membantu kejaksaan agung memikirkan agar nasabah dan negara tidak dirugikan.

 

"Jangan sampai seolah kejaksaan melokalisir sesuatu yang pada akhirnya menjadi pertanyaan publik. Karena sudah ada anggapan bahwa kejaksaan ini kan melokalisir-melokalisir, nah dengan adanya panja pengawasan ini kita akan pertanyakan," jelas Desmond. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait