Kasus di Industri Jasa Keuangan Berujung Evaluasi UU OJK dan BI
Berita

Kasus di Industri Jasa Keuangan Berujung Evaluasi UU OJK dan BI

Komisi XI berencana membuat Panja Pengawasan Kinerja Industri Jasa Keuangan. Sedangkan Komisi III akan membentuk Panja Penegakan Hukum Jiwasraya.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Terkait pembentukan Panja, Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto mengatakan bahwa urgensi membuat panja guna mengedepankan kepentingan nasabah dan mengungkap akar permasalahan yang terjadi di industri jasa keuangan.

 

Menurutnya, permasalahan yang terjadi dengan industri jasa keuangan saat ini sudah sangat mengkhawatirkan. Permasalahan tersebut terkait dengan kondisi keuangan atau likuiditas yang dihadapi oleh beberapa perusahaan jasa keuangan yang berakibat gagal bayar terhadap para nasabahnya.

 

Dari hasil kajian sementara, kata Dito, penyebab utama permasalahan di beberapa perusahaan jasa keuangan tersebut adalah akibat salah tata kelola perusahaan dan pengelolaan investasi yang dilakukan secara tidak benar yang berakibat inefisiensi terhadap perusahaan sehingga tidak dapat memenuhi kewajibannya.

 

Menurut dia, dampak dari permasalahan keuangan atau likuiditas yang dialami oleh beberapa perusahaan jasa keuangan tersebut akan berakibat kepada ketidakpercayaan nasabah di Indonesia terhadap industri jasa keuangan. Dia menilai kondisi tersebut tidak baik terhadap industri jasa keuangan maupun iklim investasi di Indonesia yang pada akhirnya dapat mengganggu target perekonomian nasional.

 

"Komisi XI DPR dalam rapat internal pada 20 Januari 2020 telah menyepakati untuk membentuk Panja Pengawasan Kinerja Industri Jasa Keuangan," ujar Dito.

 

Dito mengatakan Komisi XI akan melakukan pendalaman terhadap pengawasan kinerja di bidang industri keuangan yang dilakukan OJK. Komisi XI juga disebut sedang mengkaji untuk merevisi Undang Undang OJK guna meningkatkan pengawasan tata kelola industri jasa keuangan.

 

Dari Panja, kata Dito, Komisi XI juga dapat memetakan masalah dan mencari solusi terbaik bagi penyelesaian masalah yang ada, sehingga nasabah tidak dirugikan, korporasi akan dikelola dengan baik, pengawasan akan berjalan dengan efektif.

Tags:

Berita Terkait