Kasus Brigjen Hendra Kurniawan Naik Jet Pribadi, Potensi Perberat Hukuman
Terbaru

Kasus Brigjen Hendra Kurniawan Naik Jet Pribadi, Potensi Perberat Hukuman

Bila tim penyelidik menemukan fakta hukum maupun alat bukti yang cukup, bukan tidak mungkin sanksi etik dan pidana menjadi semakin berat.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Belum rampung pemeriksaan pelanggaran etik terhadap mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi Pengamanan (Propam) Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Hendra Kurniawan, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim memeriksanya. Pemeriksaan dilakukan terhadap Brigjen Hendra Kurniawan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan pesawat jet pribadi.

Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dir Tipikor) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Cahyono Wibowo menuturkan pemeriksaan terhadap Hendra meminta keterangan dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan jet pribadi. Pemeriksaan pun telah dilakukan akhir pekan lalu.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap Hendra dilakukan di Mako Brimob tempat Hendra ditahan terkait kasus dugaan obstruction of justice dalam penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Tak hanya Hendra, penyidik pun meminta keterangan dari sejumlah pihak lain.

Sayangnya, Cahyono enggan membeberkan materi pemeriksaan terhadap Hendra. Termasuk nama-nama pihak lain yang diminta keterangan. Menurutnya, pemeriksaan bakal disampaikan secara resmi ke publik dalam waktu dekat. “Tapi kuantitas hasil lidik saja, bukan kualitasnya atau subtantif perkara,” ujarnya melalui keterangannya kepada wartawan, Minggu (9/10/2022).

Terpisah, dosen hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Azmi Syahputra berpandapat penanganan kasus penggunaan jet pribadi mesti dikawal. Kendatipun saksi kunci dikabarkan berhalangan hadir yang berujung persidangan kode etik terhadap Hendra pun belum juga berlangsung.

Dia menegaskan bila benar penyidik menemukan adanya bukti keterkaitan Hendra dengan salah satu bos judi hingga dapat menggunakan fasilitas jet pribadi, maka berpotensi memperluas karakteristik kejahatan. Sebab, tindakan tersebut menjadi bentuk pelanggaran, sekaligus tindak pidana yang menciderasi rasa keadilan. “Tentunya ini bisa menjadi kausalitas dan perlu digali lagi keterkaitannya,” ujarnya.

Tindakan tersebut menjadi poin tambahan kesalahan sekaligus faktor yang memberatkan hukuman atas tindakan pelaku yang notabene aparat penegak hukum malah berkolaborasi dengan usaha yang bertentangan dengan jabatannya. Menurutnya, bila penyidik menemukan fakta hukum maupun alat bukti yang cukup, bukan tidak mungkin sanksi etik dan pidana menjadi kian berat.

Tags:

Berita Terkait