Kasus Baiq Nuril, Rieke Dyah Pitaloka: Penegak Hukum Harusnya Menggunakan Prinsip Kausalitas
Pojok MPR-RI

Kasus Baiq Nuril, Rieke Dyah Pitaloka: Penegak Hukum Harusnya Menggunakan Prinsip Kausalitas

Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual Meti segera disahkan. Data Komnas Perempuan tahun 2001 – 2011, setiap hari setidaknya terjadi kekerasan seksual terhadap 35 perempuan. Artinya, setiap dua jam terjadi kekerasan seksual terhadap tiga perempuan.

RED
Bacaan 2 Menit

 

Dia menambahkan data Komnas Perempuan tahun 2001 – 2011, setiap hari setidaknya terjadi kekerasan seksual terhadap 35 perempuan. Artinya, setiap dua jam terjadi kekerasan seksual terhadap tiga perempuan. Data ini ibarat gunung es karena banyak korban yang lebih memilih diam dan tidak melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya. 

 

“RUU Penghapusan Kekerasan Seksual penting dibahas segera mungkin karena kasus pelecehan seksual meskipun tidak bersentuhan fisik dalam kasus Baiq Nuril, namun kekerasan verbal termasuk kekerasan seksual. Kalau sudah ada UU Penghapusan Kekerasan Seksual, maka perlindungan terhadap korban dan pemenjaraan bagi pelaku memiliki pijakan hukum,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait