Kasus Anggaran Pendidikan Bisa Mengarah pada Impeachment
Berita

Kasus Anggaran Pendidikan Bisa Mengarah pada Impeachment

APBN 2007 tetap tak memenuhi anggaran pendidikan 20 persen. Apakah tidak memenuhi prosentase 20 persen anggaran pendidikan dapat dikualifisir melanggar UUD 1945?

Mys
Bacaan 2 Menit
Kasus Anggaran Pendidikan Bisa Mengarah pada <i>Impeachment</i>
Hukumonline

 

Di Indonesia, landasan impeachment adalah pasal 7A UUD 1945: Presiden dan atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden.

 

Sanggahan Pemerintah

Namun Pemerintah tak mau disalahkan begitu saja. Pemenuhan prosentase anggaran pendidikan sangat tergantung pada pembahasan dan kalkulasi di Panitia Anggaran DPR. Kalau dari sisi jumlah, alokasi APBN 2007 sudah jauh meningkat dibanding tahun sebelumnya. Sangat tergantung pada pembahasan di DPR, kata Meneg Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Paskah Suzetta.

 

Komitmen Pemerintah untuk memenuhi prosentase anggaran pendidikan terus dipersoalkan dalam tiga APBN terakhir. Pemerintah selalu bersikukuh menyatakan tidak melanggar UUD 1945. Lagipula, pendidikan hanya salah satu bidang disamping bidang-bidang lain yang juga perlu diperhatikan. Paskah menyebut kesehatan serta pertahanan dan keamanan. Definisi anggaran pendidikan yang dipakai dalam tahun 2007 tetap konsisten dengan amanat UUD 1945 dan UU Sisdiknas, tandas Paskah.

 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah juga masih harus melihat anggaran daerah. Sebab anggaran pendidikan bukan hanya di APBN tetapi juga APBD. Senada dengan Menkeu, Paskah Suzetta menegaskan bahwa anggaran pendidikan harus pula sejalan dengan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah menetapkan fungsi pendidikan beserta anggarannya ke daerah.

 

Sebelumnya, Dirjen Anggaran Depkeu Achmad Rochjadi mengatakan bahwa penyusunan APBN 2007 berdasarkan pada prioritas pembangunan jangka menengah, salah satunya untuk mencapai peningkatan akses masyarakat terhadap pendidikan. Jadi, menurut Rochjadi, harus ada keseimbangan antara kebutuhan dan kemampuan pembiayaan.

 

Ketua Umum PGRI Prof. Muhammad Surya yakin pemerintah sebenarnya sanggup memenuhi anggaran pendidikan 20 persen dari total APBN. Tidak cukup alasan untuk tidak memenuhi anggaran tersebut, dan tidak perlu logika yang rumit untuk mengtak-atiknya. Masalahnya adalah kemauan. Buktinya, meskipun Mahkamah Konstitusi sudah menyatakan anggaran pendidikan 20 persen tak bisa ditunda-tunda, Pemerintah tetap tak melaksanakannya.

 

Undang-Undang No. 18 Tahun 2006 tentang APBN 2007 hanya mengalokasikan  11,8 persen APBN untuk anggaran pendidikan. Prosentase itu setara dengan Rp90,10 triliun dari total APBN 2007 sebesar Rp763,6 triliun. Bagi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), alokasi anggaran pendidikan yang demikian bertentangan dengan pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang menyebut minimal 20 persen.

 

Sikap Pemerintah yang enggan memenugi amanat konstitusi itu membuat gerah pengurus PGRI. Itu bisa mengarah pada impeachment Presiden SBY,ujar Muhammad Surya. Pernyataan Surya disampaikan dalam sidang lanjutan permohonan pengujian UU No. 18 Tahun 2006 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (06/3).

 

Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menimpali ucapan Surya. Saya anggap itu kesimpulan dari pemohon, ujarnya.

 

Impeachment adalah istilah yang lazim dikenal dalam hukum tata negara, mengandung arti suatu tindakan politik dengan hukuman berhenti dari jabatan dan kemungkinan larangan memegang suatu jabatan. Impeachment Presiden secara sederhana dapat diartikan sebagai upaya prosedural menjatuhkan presiden karena alasan tertentu.

Tags: