Kasus Akil Bukti Proses Seleksi Hakim MK Bermasalah
Berita

Kasus Akil Bukti Proses Seleksi Hakim MK Bermasalah

Proses seleksi harus lebih transparan dan membuka partisipasi publik.

ALI
Bacaan 2 Menit

Kuasa Hukum Patrialis (selaku tergugat intervensi), M Ainul Syamsu tak sependapat bila disebutkan presiden tak melibatkan masyarakat dalam pengangkatan Patrialis.

“Itu tak benar. Masyarakat ada yang beri dukungan positif ke Pak Patrialis. Memang ada yang menolak. Tapi itu pro kontra biasa saja,” ujar Ainul yang menyoal legalitas penggugat dalam dupliknya.

Ainul menuturkan bahwa presiden mengkoordinasikan pengangkatan Patrialis ini dengan sejumlah menteri. Meski begitu, ia mengakui bahwa memang tak ada fit and proper test terhadap Patrialis. “Sebelumnya juga ada hakim konstitusi seperti Hamdan Zoelva yang ditunjuk langsung oleh presiden, itu tak dipermasalahkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ainul menuturkan bahwa tiga lembaga –presiden, MA, dan DPR- yang memilih masing-masing tiga hakim konstitusi mempunyai caranya tersendiri dalam melakukan pemilihan.

Tiga Puluh Bukti
Dalam persidangan, penggugat menyerahkan bukti surat. Beberapa di antaranya adalah bukti pemilihan hakim konstitusi yang secara transparan yang dilakukan presiden pada 2008. Kala itu, presiden menunjuk Adnan Buyung Nasution selaku anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) menunjuk tim seleksi hakim konstitusi.

Bahrain mengatakan cara seperti itulah yang seharusnya yang perlu dilanjutkan presiden ketika menunjuk hakim konstitusi. “Timsel mengumumkan ke media massa, dan melakukan fit and proper test secara terbuka. Itu baru sesuai amanat Pasal 19 UU MK,” ujarnya.

Berdasarkan catatan hukumonline, fit and proper test calon hakim konstitusi pada 2008 memang melibatkan banyak komponen masyarakat. Ada banyak profesor hukum yang diundang sebagai panel dalam fit and proper test tersebut. Dan kala itu, hakim konstitusi yang terpilih adalah Achmad Sodiki dan Maria Farida Indrati.

Tags:

Berita Terkait