Kasus ABNR, Momentum Asuransikan Legal Opinion
Berita

Kasus ABNR, Momentum Asuransikan Legal Opinion

Firma hukum dipandang perlu untuk mengasuransikan pendapat hukumnya.

HRS
Bacaan 2 Menit

Lantaran Inggris mengasuransikan para konsultannya, tak ayal jika para pengacara Inggris jasanya sangat mahal. Klien harus membayar mahal para konsultan hukum jika ingin menggunakan jasa-jasa mereka. “Jadi, jangan heran jika pengacara Inggris sangat mahal karena mereka mengasuransikan pendapat hukum para pengacaranya,” tutur Erman di sebuah talkshow hukumonline beberapa waktu lalu.

Menanggapi komentar Erman, Financial Lines PT AIG Insurance Indonesia, Mega Manurung mengatakan di Indonesia juga telah memiliki asuransi yang ditujukan untuk melindungi para konsultan hukum yang dianggap lalai atas pendapat hukumnya.

Mega mengatakan, saat ini, di perusahaannya tercatat baru 10 kantor hukum yang menggunakan asuransi tersebut. Meskipun baru 10 kantor hukum, Mega menceritakan ada satu kantor hukum yang bergabung dengan perusahaan asuransinya yang telah mengajukan klaim senilai AS$4 juta. Namun, dirinya enggan menyebutkan kantor hukum mana.

Pentingnya Asuransi Legal Opinion

Melihat kasus ABNR, salah satu arbiter yang sering beracara ke Inggris, Asrul Sani menyatakan asuransi untuk legal opinion dinilai sangat penting mengingat kondisi hukum Indonesia yang tidak pasti sehingga rawan dengan gugatan sejenis.

“Kasus ABNR bukanlah yang pertama. Untuk sebuah negara yang legal certainty-nya itu rendah, asuransi tersebut perlu. Sementara itu, kepastian di negara kita itu adalah ketidakpastian itu sendiri.” tutur Asrul Sani ketika dihubungi hukumonline, Jumat (25/10).

Pengalaman untuk mengasuransikan pendapat hukum ini bisa merujuk kepada Australia dan Inggris. Australia sendiri, Asrul mengatakan asuransi jenis tersebut telah fenomenal sejak 1995. Kala itu, para pengacara Australia banyak yang digugat terkait dengan jasa hukum yang diberikan. Begitu pula dengan Inggris. Negara Ratu Elizabeth ini telah memulai asuransi tersebut justru sejak 1980-an. Namun, Asrul tidak mengetahui pasti kapan asuransi ini naik pamor di Inggris.

Salah satu nama asuransi yang digunakan para pengacara tersebut adalah Profesional Indemnity Insurance (PII). Asuransi ini tidak hanya digunakan untuk jasa pengacara, tetapi juga untuk profesi-profesi lain seperti dokter dan akuntan. Khusus para pengacara, asuransi jenis tersebut hanya dikhususkan bagi corporate lawyer, bukan para litigator. Soalnya, untuk menentukan kelalaian jasa litigator sedikit sulit.

Tags: