Kasasi Kwang Yang Ditolak
Aktual

Kasasi Kwang Yang Ditolak

CR-10
Bacaan 2 Menit
Kasasi Kwang Yang Ditolak
Hukumonline

Sebagaimana dilansir laman Mahkamah Agung (MA), permohonan kasasi yang diajukan Kwang Yang ditolak. Majelis kasasi terdiri dari M Taufik, M Zaharuddin Utama dan Abdul Kadir Mappong. Permohonan kasasi ini terkait keberatan Kwang Yang karena tidak dikui sebagai kreditur PT Kymco oleh Kurator Ali Sumali Nugroho.

 

Karena tidak diakui sebagai kreditur, Kwang Yang pun tidak bisa menagih piutang kepada PT Kymco sebesar Rp194.618.879.939.90. Kwang Yang mengklaim sebagai kreditur yang memiliki hak tagih karena memiliki hubungan hukum dengan PT Kymco berdasarkan sejumlah perjanjian di antaranya nota kesepahaman tentang pasokan suku cadang, nota kesepahaman tentang pertukaran teknis, dan kontrak kerja sama teknis.


Untuk memperkuat dalilnya, Kwang Yang sudah memberikan invoice yang disertai dengan dokumen bill of lading. Kwang Yang bahkan bersedia menyodorkan bukti tambahan untuk mendukung dokumen-dokumen sebelumnya. Namun, keberatan Kwang Yang ditolak oleh majelis hakim pada Pengadilan Niaga Jakarta karena dinilai tidak cukup bukti untuk menunjukkan adanya hubungan utang piutang.

 

Atas putusan kasasi, Kurator Ali Sumali Nugroho menolak berkomentar banyak. Ia hanya menegaskan bahwa sebagai kurator, tugasnya hanya memproses kreditur yang dokumennya lengkap.

 

“Kwang Yang kurang melengkapi dokumennya. Hakim berpendapat sama dari awal Kwang Yang cuma beri dokumen bill of lading dan invoice untuk dokumen kontrak tertentu dan jenis satuan barang tidak dicantumkan,” paparnya.

 

Sementara, upaya hukumonline meminta tanggapan pihak Kwang Yang tidak membuahkan hasil karena Ruth AM Pasaribu, melalui salah seorang koleganya, mengaku tidak lagi menjadi kuasa hukum Kwang Yang.

Tags: