Karyawan Tuntut Kurator Lengser
Kepailitan PT Koryo

Karyawan Tuntut Kurator Lengser

Alasannya hasil pelelangan aset jauh dari harga pasar. Karyawan berhak mengusulkan pergantian kurator. Namun menambah kurator dinilai lebih bijaksana.

Her
Bacaan 2 Menit

 

Tapi kinerja kurator diberi nilai merah oleh para karyawan. Penilaian itu didasarkan pada peristiwa pelelangan sejumlah aset PT Koryo, pada 3 hingga 9 Oktober lalu. Barang-barang yang dilelang kurator adalah genset, forklift, mesin assembling, mesin bubut, dan kabel. Seluruh barang itu terjual Rp525 juta.

 

Harga itu sangat jauh dari harga pasaran. Mestinya harganya sekitar Rp4 miliar. Karena itu, kurator telah mengurangi budel pailit, kata M Munir, koordinator karyawan PT Koryo. Munir menilai proses lelang itu tidak transparan dan merugikan karyawan serta para kreditur lainnya. Selain itu, Munir juga menilai kurator tak bisa membedakan aset yang masih produktif dengan yang tidak produktif.

 

Mulanya, kurator merasa perlu melakukan lelang untuk mendapat biaya pengamanan aset. Berdasarkan pantauan kurator, menjelang lebaran banyak aset PT Koryo dicuri orang. Maka, kurator memohon ijin kepada hakim pengawas agar bisa melelang sebagian aset tidak produktif.

 

Pada 28 September, dalam sebuah sidang, kurator mengantongi ijin dari hakim pengawas. Saat itu seluruh kreditur juga memberi lampu hijau atas permohonan lelang itu. Namun belakangan, setelah menghitung nilai penjualan, karyawan mencurigai ada konspirasi antara PT Lemindo, kurator, dan pembeli barang.

 

Budel pailit semakin kecil. Kami khawatir hak-hak kami diabaikan. Karena itu, kami mengajukan permohonan tertulis lewat panitera agar kurator diganti, kata Munir. Berdasarkan kalkulasinya, utang Koryo kepada 2900 karyawannya sebesar Rp64 miliar.

 

Sementara itu, meski dituntut lengser, kurator tetap tak bergeming. Sebenarnya karyawan tidak punya hak untuk menuntut pergantian kurator, cetus Reza. Ia mengacu pada Pasal 71 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Mereka bisa mengusulkan pergantian kurator bila didukung mayoritas kreditur yang lain tambah Reza.

 

UU No. 37 Tahun 2004

tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Pasal 71

 

(1)   Pengadilan setiap waktu dapat mengabulkan usul penggantian Kurator, setelah memanggil dan mendengar Kurator, dan mengangkat Kurator lain dan/atau mengangkat Kurator tambahan atas:

a. permohonan Kurator sendiri;

b. permohonan Kurator lainnya jika ada;

c. usul Hakim Pengawas; atau

d. permintaan Debitor Pailit.

(2)   Pengadilan harus memberhentikan atau mengangkat Kurator atas permohonan atau atas usul kreditor konkuren berdasarkan putusan rapat Kreditor yang diselenggarakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, dengan persyaratan putusan tersebut diambil berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat dan yang mewakili lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah piutang kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut.

 

Pasal 72

Kurator bertanggung jawab terhadap kesalahan atau kelalaiannya dalam melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan yang menyebabkan kerugian terhadap harta pailit.

 

Tags: