Karyawan Pertamina Gugat UU Ketenagakerjaan
Berita

Karyawan Pertamina Gugat UU Ketenagakerjaan

Minta penafsiran mengenai kepastian hak buruh bila perusahaan pailit.

ASH
Bacaan 2 Menit

Karenanya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 95 ayat (4) UU Ketenagakerjaan konstitusional dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sepanjang frasa “didahulukan pembayarannya” ditafsirkan pelunasannya mendahului semua jenis kreditor baik kreditor separatis (istimewa), kreditor preference, pemegang hak tanggungan, gadai, hipotik, dan kreditor bersaing (konkuren).

Menanggapi permohonan, Ahmad Sodiki selaku ketua majelis panel meminta pemohon membaca putusan MK No. 18/PUU/2008 terlebih dahulu. “Tolong dibaca putusan MK  itu, karena ada mengenai Pasal 95 itu. Mungkin ada hal yang bisa Saudara ambil sebagai bahan pengujian pasal itu,” sarannya.

Hakim anggota, Harjono mempertanyakan kedudukan hukum (legal standing) pemohon. Sebab, tidak semua orang atau badan hukum memiliki legal standing untuk mengajukan pengujian undang-undang. “Tidak semua orang memiliki legal standing, soalnya ada kriterianya. Coba cari dulu kriterianya, apakah Saudara sudah memenuhi kriteria itu atau belum," katanya.

Hakim anggota lainnya, Anwar Usman juga mempertanyakan letak tidak konstitusionalnya norma yang diuji, dan bukan praktiknya. Apalagi pemohon menyandingakan Pasal 95 ayat (4) UU Ketenagakerjaan dengan undang-undang lain, bukan dengan UUD 1945. “Fokuskan norma ini bertentangan dengan UUD 1945. Kemudian legal standing, apakah pemohon selaku perseorangan atau badan hukum, ini perlu diperjelas,” sarannya.

Tags: