Karyawan Dipecat karena Mencoret Foto Atasan
Berita

Karyawan Dipecat karena Mencoret Foto Atasan

Perusahaan menganggap tindakan pekerja yang mencorat-coret foto atasannya sebagai tindakan mencemarkan nama baik atasan.

CR-12
Bacaan 2 Menit

 

Jika memang di-PHK atas dasar pencemaran nama baik, maka menurut Dewi, hal ini sudah masuk ranah pidana. Menurutnya, manajemen seharusnya mengacu pada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No:SE.13/MEN/SJ-HK/I/2005 tentang putusan Mahkamah Konstitusi atas Hak Uji Materil UU Ketenagakerjaan. Dalam peraturan itu disebutkan pengusaha yang akan melakukan PHK dengan alasan pekerja melakukan kesalahan berat, maka PHK dapat dilakukan setelah ada putusan hakim pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

 

Menurutnya PHK ini seharusnya tidak terjadi, karena antara kedua belah pihak sudah menyatakan damai. Dewi melihat ada indikasi lain yang menjadi penyebab di-PHKnya Samhuri. Yaitu manajemen ingin melakukan efisiensi sebab Samhuri akan memasuki masa pensiun.

 

“Karena kami anggap dengan adanya shakehand dan masing-masing pihak telah damai secara lisan, Seharusnya dari pihak perusahaan sendiri tidak mempermasalahkan masalah ini. Tapi kenapa pihak perusahaan mem-PHK sampai tidak memperbolehkan pak Samhuri masuk ke tempat kerja. Kami pikir itu tindakan perusahaan untuk efisiensi. Karena pak Samhuri ini sudah lama bekerja di Dharmawangsa,” ujar kuasa hukum dari Federsi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) kepada hukumonline di PHI Jakarta, Senin (28/11).

 

Manajemen, masih menurut Dewi, sampai saat ini belum membayarkan upah, tunjangan tetap dan THR 2011 kepada Samhuri. Padahal pada 21 Agustus 2011 pihak pekerja sudah melayangkan surat kepada manajemen. Surat itu ditujukan untuk mengingatkan bahwa hak pekerja belum dibayar.

 

Selain itu, lanjut Dewi, Komnas HAM lewat surat tertanggal 7 Oktober 2011 juga ikut mengingatkan kepada manajemen agar membayarkan uang THR. Dalam surat itu Komnas HAM juga mengingatkan bahwa manajemen dapat dikenakan hukum pidana jika tidak membayarnya. Sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomer 04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan Pasal 8 ayat (1). Setelah menerima surat itu manajemen diberi waktu Komnas HAM selama empat belas hari untuk membayar uang THR. Tetap saja, manajemen bergeming.

 

Sampai berita ini diturunkan, pihak manajemen belum mau berkomentar. Upaya menghubungi pihak manajemen dan kuasa hukum lewat telepon dan pesan pendek tak membuahkan hasil.

Tags: