Karyawan Chevron Ketiga yang Dinyatakan Bersalah
Berita

Karyawan Chevron Ketiga yang Dinyatakan Bersalah

Tidak ada suara dominan, pengacara pertanyakan mekanisme voting majelis.

NOV
Bacaan 2 Menit

Sementara, sesuai Surat BP Migas No.1246/BPD300/2007 tanggal 8 November 2007, HPS harus dibuat sebelum proses lelang. SJ memasukkan harga penawaran AS$6,248 juta pada 4 Februari 2008. Panitia pengadaan menetapkan SJ sebagai pemenang lelang karena memberikan penawaran terendah.

Untuk mewujudkan kerjasama pelaksanaan bioremediasi di SLS, perwakilan CPI, Jefrey Shelberger dan Direktur SJ Herland, menandatangani kontrak No.7861 OK senilai AS$6,872 juta untuk jangka waktu tiga tahun. Widodo kemudian berpindah tugas sebagai Team Leader Waste Management SLN pada 1 Agustus 2008.

Meski tidak lagi menjadi petugas lapangan SLS, Widodo tetap menjadi user untuk kegiatan di SLS. Saat Widodo bertugas sebagai Team Leader Waste Management SLN, CPI dan Direktur GPI Ricksy Prematuri menandatangani Kontrak No.6841-OK senilai AS$1,689 juta dan Kontrak Bridging No.C-905608 senilai AS$608,579 ribu.

Antonius menyatakan, selaku Team Leader Waste Management SLN sekaligus user, Widodo bertugas menangani operasional beberapa wilayah Soil Bioremediation Facility (SBF) SLN, termasuk di Libo, Pematang, dan Mutiara. Widodo bertanggung jawab terhadap pelaksanaan bioremediasi yang dilakukan GPI.

Sesuai akta pendirian perusahaan, GPI dan SJ hanya kontraktor umum yang menyediakan jasa konstruksi meliputi pekerjaan sipil, pengurukan tanah, bendungan, pemipaan, dan elektrikalsesuai akte perusahaan.Padahal, pengadaan kegiatan bioremediasi memerlukan persyaratan khusus, salah satunya izin dari Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH). GPI dan SJ tidak memiliki izin pengolahan limbah B3 sebagaimana dipersyaratkan PP No.18 Tahun 1999. Izin CPI juga telah berakhir dan belum mendapat perpanjangan dari Kemen LH.

Kedua rekanan CPI juga tidak mengikuti tata cara pengolahan tanah terkontaminasi minyak mentah sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (3) lampiran II Kepmen LH No.128 Tahun 2003. Keduanya tidak melakukan analisa untuk mengidentifikasi jumlah, jenis, dan sifat mikroorganisme pengurai kontaminan.

Sesuai hasil pengujian sampel yang dilakukan tim ahli bioremediasi, diantaranya Edison Effendi, disimpulkan bahwa kandungan Total Petroleum Hidrokarbon (TPH) dari sampel tanah di SLS Minas 1,73 persen dan di SLN Duri 0,4783-0,5255 persen. Tanah tersebut tidak perlu dibioremediasi karena kadar TPH tidak lebih dari 15 persen.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait