Karyawan Batavia Tuntut Kurator Bayar Kompensasi
Berita

Karyawan Batavia Tuntut Kurator Bayar Kompensasi

Menuntut kurator untuk mendahulukan pembayaran hak-hak para buruh.

HRS
Bacaan 2 Menit
Karyawan Batavia Tuntut Kurator Bayar Kompensasi
Hukumonline

Sebanyak 546 pekerja PT Metro Batavia (dalam pailit) mengadu ke Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang pascaputusan pailit. Mereka mengadu karena menginginkan agar hak-hak mereka dipenuhi perusahaan terlebih dulu, seperti upah, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak bagi mereka karena terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Tindakan para pekerja tersebut merujuk pada Pasal 95 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 39 Ayat (2) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Pasal-pasal tersebut menyatakan bahwa hak para pekerja merupakan utang yang didahulukan pembayarannya.

"Pasal-pasal tersebut membuktikan bahwa hak pekerja lebih utama," tulis kuasa hukum 546 pekerja Batavia Air, Odie Hudiyanto, melalui surat elektroniknya kepada hukumonline, Senin (11/3). 

Atas aduan tersebut, Disnaker mengeluarkan putusan agar Batavia Air membayar pesangon dan sisa kontrak kepada 546 karyawan dengan nilai total sebesar Rp 14.106.384.686,00 pada 8 Maret 2013.

Angka ini didapat dengan merujuk pada status para karyawan. Dari 546 tersebut, sebanyak 326 orang adalah pekerja tetap (PKWTT) dan  220 orang pekerja kontrak (PKWT). Sedangkan proses penghitungannya, untuk pekerja dengan status PKWTT, Disnaker mengacu pada Pasal 165 Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pasal tersebut menyatakan bahwa perusahaan berkewajiban membayar hak-hak pekerja berupa pesangon sebesar 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai dengan Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan.

Terkait pekerja dengan status PKWT, penghitungannya berdasarkan Pasal 62 UU Ketenagakerjaan. Pasal tersebut mengatur bahwa perusahaan wajib membayar ganti rugi kepada pihak pekerja sebesar upah per bulan sampai berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

Odie menyambut gembira putusan tersebut. Putusan ini, kata dia, akan dbawa kepada Hakim Pengawas Pengadilan Niaga agar para pekerja mendapatkan perhatian dan prioritas pertama untuk dibayarkan oleh kurator. Untuk itu, para pekerja akan memberikan dukungan secara penuh kepada kurator dalam mengamankan aset dari gangguan pihak-pihak lain dalam proses pembayaran mengingat hanya pembayaran pajak dan hak-hak karyawan yang memiliki hak istimewa untuk dibayarkan.

Ketika ditanyakan bagaimana dengan nasib pekerja lain yang tidak tergabung, Odie mengatakan para pekerja terbagi dalam beberapa kelompok dan hanya 546 pekerja yang memberi kuasa kepadanya. Adapun pekerja yang bergabung di sini adalah pekerja yang berada di jajaran terbawah, seperti porter, cleaner, security, dan mekanik.

Terkait dengan kemampuan perusahaan membayar kompensasi sebesar Rp14 miliar tersebut, Odie mengatakan perusahaan akan mampu membayarnya. Menurutnya, aset perusahaan cukup membayar upah para pekerja. "Kami sudah bertemu kurator. Asetnya cukup kok," pungkasnya.

Perwakilan 3500 karyawan Batavia Air, Eka N Tangkere, membenarkan adanya aduan kelompok pekerja lain ke Disnaker Tangerang. Terhadap putusan tersebut juga telah diajukan ke kurator. Namun, menurut Eka, surat tersebut belum ditanggapi kurator.

"Nampaknya tidak ada tanggapan dr mereka, mengingat pesangon yang notabene piutang juga baru akan diverifikasi pada14 Maret nanti," tulis Eka melalui pesan singkatnya kepada hukumonline, Senin (11/3).

Untuk diketahui, pada 21 Februari 2013 lalu, kelompok karyawan yang diwakili Eka N Tangkere ini juga melapor ke hakim pengawas. Eka meminta kepada hakim pengawas agar tidak mengizinkan para lessor menarik pesawat-pesawatnya terlebih dahulu. Soalnya, ada uang deposit atas pesawat-pesawat tersebut senilai Rp188 miliar. Uang ini dipandang dapat menambah boedel pailit dan menguntungkan para karyawan. Namun, laporan ini belum ditanggapi hakim pengawas.

Menanggapi hal ini, kurator Batavia Turman M Panggabean justru mempertanyakan tindakan para pekerja yang mengadu ke Disnaker. Sebab, Disnaker hanya berfungsi untuk mendamaikan dan memberitahu hak-hak para pekerja. Menurutnya, Disnaker seharusnya meminta para pekerja untuk menghadap ke kurator karena kuratorlah yang mengurus dan membereskan aset-aset perusahaan. "Disnaker jangan memperkeruh keadaan dong. Itu kan memprovokasi para karyawan," ucap Turman ketika dihubungi hukumonline, Senin (11/3).

Lebih lagi, tindakan para pekerja dinilai Turman juga sia-sia. Pasalnya, tanpa menghadap ke Disnaker pun, kurator sangat mengetahui dengan pasti kedudukan para pekerja. Para pekerja memiliki hak istimewa yang harus didahulukan. Persoalannya adalah kecukupan harta perusahaan membayar utang-utangnya.

Saat ini per 11 Maret 2013, uang tunai yang dipegang kurator atas nama PT Metro Batavia adalah Rp1 miliar. Sedangkan tagihan yang masuk ke kurator telah mencapai ke angka Rp1,7 triliun.  "Kami tahu pekerja memiliki hak istimewa. Tapi, duitnya ada tidak? Kalau duitnya ada dan banyak, kita kasih hak mereka sekarang juga. Jadi, siapa kurator yang mengatakan asetnya cukup," tandasnya.

Tags:

Berita Terkait