Kartini Muljadi:
Menegakkan Hukum Melalui Tiga Profesi
Srikandi Hukum Part II

Kartini Muljadi:
Menegakkan Hukum Melalui Tiga Profesi

Mundur dari profesi hakim demi menafkahi keluarga.

CR-16/RZK
Bacaan 2 Menit

Setelah lulus ujian negara untuk notariat, Kartini diangkat sebagai notaris berkedudukan di Jakarta dan bekerja sebagai notaris hingga tahun 1990. Lalu, Kartini beralih profesi sebagai pengacara. 

Setelah itu Kartini mendirikan firma hukum bernama Kartini Muljadi dan Rekan. Menariknya, Kartini berani tampil beda dalam memilih nama firmanya. Alih-alih menggunakan bahasa asing seperti kebanyak firma hukum di Indonesia, Kartini justru menggunakan Bahasa Indonesia, terutama di bagian frasa “....dan Rekan”.

“Karena firma hukum saya adalah firma hukum Indonesia, sehingga sepatutnya nama firma hukum saya bernama Indonesia. Saya bangga menjadi orang Indonesia,” jelasnya.  

Dari tiga profesi yang pernah dan masih digelutinya, Kartini mengaku menyukai semuanya. Tiga profesi itu, menurut pandangan Kartini, adalah kesempatan bagi dirinya untuk menegakkan hukum di Negeri ini.

Selama menjadi advokat, Kartini aktif dalam pembuatan sejumlah undang-undang di antaranya UU Perseroan Terbatas, dan UU Kepailitan. Kartini juga tercatat pernah menjadi anggota tim hukum Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Selain dikenal sebagai advokat, Kartini juga dikenal sebagai pengusaha di bidang kesehatan. Bisnis ini, kata Kartini, dirintis oleh sang suami. Setelah suaminya meninggal, Kartini melanjutkan bisnis tersebut.

“Saya meneruskan pekerjaan suami saya, beliau banyak bergerak di bidang sosial mendirikan rumah piatu dan rumah sakit, saya hanya melanjutkannya,” ujarnya menjelaskan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait