KarimSyah Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Arsul Sani
Utama

KarimSyah Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Arsul Sani

Mantan sekutu kantor hukum Karim Sani (KS), Arsul Sani telah melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap tiga orang partner kantor hukum KarimSyah.

Amr
Bacaan 2 Menit

 

Selanjutnya, Karen dan partner KS lainnya, Firmansyah (Tergugat III) memilih bergabung dengan Iswahjudi yang kemudian mendirikan KarimSyah yang berkantor di lokasi eks KS. Menurut Arsul, di KarimSyah Karen tetap dipekerjakan dengan menggunakan izinnya sebagai technical advisor PT DR.

 

Sejak itulah, kata Arsul, KarimSyah berada di bawah penyidikan pidana penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kantor Suku Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Selatan terkait dugaan pelanggaran UU Ketenagakerjaan dan UU Advokat.

 

Perselisihan baru antara Arsul dan KarimSyah muncul terkait pembagian sisa aset atau kekayaan yang menjadi milik KS dengan berpedoman Akta Persekutuan yaitu Akta Notaris Irmik No.4 tanggal 23 Pebruari 1999. Dengan berpedoman pada akta tersebut, Arsul menuntut pembagian sisa aset/kekayaan KS yang ada dibagi sama besar (masing-masing setengah bagian) antara dia dan Iswahjudi.

 

Adapun aset/kekayaan eks KS yang oleh Arsul dituntut untuk dibagi sama rata antara lain uang pada rekening di sejumlah bank berjumlah Rp1,9 miliar dan AS$130.696,66. Itu hanya sebagian dari aset/kekayaan KS yang dituntut Arsul. Di luar itu, dalam gugatannya Arsul juga menuding KarimSyah menggelapkan pembayaran atas beberapa tagihan KS dengan cara meminta klien yang bersangkutan mengalihkan pembayarannya ke dalam rekening KarimSyah.

 

Tapi, tandas Arsul, Iswahjudi, Firmansyah, Karen serta Office Manager KarimSyah Wurriyanti Afriantoni (Tergugat IV), justru menahan dan menguasai secara sepihak sebagian besar aset tersebut. Selain itu, dia juga menggugat PT Buana Sakti (Tergugat V) sebagai pemilik gedung Sudirman Square-Tower B karena telah mengubah identitas kantor KS menjadi KarimSyah tanpa persetujuan dari dirinya sebagai pihak penyewa.

 

Al Baqarah:188

Sementara itu, kepada hukumonline (30/6) Iswahjudi menyatakan telah mengetahui dan menerima gugatan Arsul pada Senin (27/6). Dia juga menyatakan siap menghadapi gugatan dari orang yang pernah menjadi sahabatnya. Iswahjudi dan Arsul sebelumnya sama-sama meniti karir di Gani Djemat, kemudian berkongsi di Kramadibrata Karim Sani Manihuruk (bubar tahun 1999).

 

Mengenai gugatan soal pembagian aset/kekayaan KS antara dia dan Arsul, Iswahjudi secara tegas menolak hal tersebut. Pasalnya, menurut Iswahjudi, selama hampir tujuh tahun komposisi pembagian keuntungan yang dinikmati oleh para partner KS-- kecuali Firmansyah--adalah masing-masing 30 persen. Sedangkan sisanya, 10 persen, menjadi bagian Firmansyah.

Tags: