Tamat sudah karier Firli Bahuri sebagai aparat penegak hukum. Setelah berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran etik serta disanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Firli mengajukan pengunduran diri.
Presiden Joko Widodo pun merespons dengan cepat dengan menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan terbitnya Keppres 129/P Tahun 2023 menandakan karier Firli sebagai aparat penegak hukum berakhir.
“Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden (Jokowi) telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Merangkap Anggota KPK Masa Jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana sebagaimana dikutip dari laman Antara, Jumat (29/12/2023).
Ari mengatakan Keppres 129/P Tahun 2023 berlaku sesuai tanggal ditetapkan, Kamis (28/12/2023) kemarin. Lantas apa saja yang menjadi pertimbangan hingga Presiden Joko Widodo merespons sedemikian cepat menandatangani Keppres pemberhentian Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK?.
Baca juga:
- ICW Desak Dewas Segera Sodorkan Putusan Sanksi Berat Firli ke Presiden
- Terbukti Tiga Pelanggaran Etik, Dewas Sanksi Berat Firli Bahuri
- Begini Alasan KPK Batal Beri Bantuan Hukum Firli Bahuri
Menurutnya ada tiga pertimbangan. Pertama, surat pengunduran diri Firli Bahri tertanggal 22 Desember2023. Kedua, putusan Dewas KPK Nomor 03/Dewan Pengawas/ Etik/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. Intinya, putusan Dewas KPK menyatakan Firli terbukti secara sah melakukan pelanggaran etik dan dikenakan sanksi berat.
Ketiga, rumusan dalam Pasal 32 UU No.19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU NO.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Intinya, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres.