Karhutla: Polisi Isyaratkan Bakal Ada Korporasi Jadi Tersangka Baru
Aktual

Karhutla: Polisi Isyaratkan Bakal Ada Korporasi Jadi Tersangka Baru

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Rivai menambahkan, penyidik masih terus mendalami keterangan Dirut PT WSSI, OA. Hingga kini Polisi masih belum melakukan penahanan terhadap OA, dengan alasan masih harus mengambil keterangan saksi ahli.
Rivai menegaskan bahwa dirinya tidak akan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kepada kedua perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu.
Kasubdit IV Ditkrimsus Polda Riau, AKBP Hariwiyawan Harun kepada Antara mengatakan bahwa kedua perusahaan itu dijerat dengan pasal berlapis.
Pasal yang diterapkan, lanjutnya yakni Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 99 Ayat (1), juncto Pasal 116 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, penyidik juga menjerat dengan Pasal 109 UU RI Nomor 39 tahun 2014 Tentang perkebunan.
Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau memberikan sinyal akan adanya penetapan tersangka baru dari salah satu korporasi yang terlibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla)."Saat ini anggota berada di lapangan dan memeriksa sejumlah saksi di PT SSP (Sontang Sawit Permai)," kata Direktur Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Rivai Sinambela di Pekanbaru, kemarin.Medio September 2016 lalu, Ditkrimsus Polda Riau menetapkan dua korporasi yang bergerak di bidang perkebunan sawit sebagai tersangka pembakar hutan dan lahan. Kedua perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah PT Wahana Sawit Subur Indah (WSSI) dan PT Sontang Sawit Permai (SSP). Untuk PT WSSI, penyidik telah menetapkan direktur utama-nya sebagai tersangka berinisial OA.
Halaman Selanjutnya:
Tags: