Karena Ada Keberatan dari Dewan Pengurus, Ketua LBH Jakarta Belum Dilantik
Utama

Karena Ada Keberatan dari Dewan Pengurus, Ketua LBH Jakarta Belum Dilantik

Pada 4 Agustus 2003 lalu, Uli Parulian Sihombing terpilih sebagai ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Namun, sampai saat ini Uli belum dilantik karena adanya keberatan dari dewan pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Terjadi konflik lagi di LBH?

NAy-M2-Mys
Bacaan 2 Menit

 

Ada surat keberatan

Namun, ketua Panitia Pemilihan Ketua LBH, Asfinawati kepada hukumonline menyatakan bahwa memang ada surat keberatan dari Dewan Pengurus YLBHI. Dalam surat yang ditandatangani oleh Riswan Lapagu itu disebutkan, dewan pengurus merasa keberatan karena panitia pemilihan ketua belum disahkan oleh mereka.

 

Padahal, menurut Asfinawati, panitia tidak meminta pengesahan dewan pengurus karena mengikuti preseden yang ada. Pada pemilihan 1997 dan 2001, panitia juga tidak disahkan oleh dewan pengurus, tapi toh hasil pemilihan tetap disahkan.

 

Mengenai keberatan dari Buyung sebagai dewan penyantun, Asfin mengatakan tidak mengetahui hal itu.

 

Namun, saat ini menurut Asfin telah terjadi beberapa kali dialog antara panitia pemilihan dengan  dewan pengurus. Bahkan, dari hasil dialog itu,  telah mendekati titik temu. Menurut Asfin, ada kemungkinan, Uli akan diakui oleh dewan pengurus. "Tapi itu belum final," ujarnya.

 

Masalah mekanisme

Hal senada dikatakan oleh Uli. Menurutnya, yang menjadi permasalahan bukan ketidaksetujuan terhadap sosoknya sebagai ketua LBH, melainkan hanya ketidaksetujuan terhadap mekanisme pemilihan ketua.

 

"Mekanisme pemilihan ketua LBH tidak ada pemberitahuan pada dewan pengurus.   Kalau menurut prosedur, harus ada pemberitahuan dalam agenda pemilihan menyangkut panitia dan jadwal. Itu ada dalam peraturan yang dibuat tahun 1996," tutur Uli. 

 

"Tapi, sejak ada otonomi kantor, sejak pemilihan Luhut (Luhut Pangaribuan-red), pemberitahuan tidak dilakukan. Kita mengikuti preseden yang lama," lanjutnya.

 

Uli juga menyatakan saat ini permasalahan sudah selesai dan pelantikan tinggal menunggu waktu yang tepat. "Tinggal masalah SK (Surat Keputusan)-nya saja yang belum keluar,"kata Uli.

Halaman Selanjutnya:
Tags: