Kapolsek Sijunjung Dijatuhi Sanksi Tegas
Berita

Kapolsek Sijunjung Dijatuhi Sanksi Tegas

Sembilan terperiksa dinyatakan secara sah dengan melakukan pelanggaran disiplin

Rfq
Bacaan 2 Menit

Lebih jauh, Boy menjelaskan, kesembilan anggota polisi itu terbukti melanggar PP No 1 Tahun 2003, khususnya Pasal 3 dan 4. Ditambahkan Boy, terhadap sidang kode etik, kesembilan terperiksa dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin. “Lalai, Pasal 3 dan 4 tadi ya,” ujarnya.

Menurut dia, insiden tewasnya kakak beradik yang diduga gantung diri itu sebenarnya dapat dicegah. Soal kemungkinan adanya  penganiayaan, Boy belum dapat berkomentar. Yang pasti, sejauh ini anggota polisi yang dikenakan sanksi masih sebatas lalai dalam menjalankan tugasnya.

“Yang bersangkutan harusnya melakukan kewajiban tugas jaga tahanan, dua jam kontrol, kondisinya gimana baik atau tidak, dia ada di mana. Jadi pada kenyataannya tidak seperti itu. Maka terjadi aksi bunuh diri,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, Budri dan Faisal meninggal pada 28 Desember tahun lalu. Namun polisi melansir keduanya tewas di kamar mandi tahanan anak dalam posisi tergantung. Faisal ditahan sejak 21 Desember lantaran kedapatan mencuri sebuah kotak amal masjid.

Selain kotak amal, Faisal pun mengaku pernah mencuri 19 sepeda motor bersama kakaknya, Budri. Alhasil, polisi mencokok Budri dan melakukan penahanan pada 27 Desember. Selang sehari ditahan, keduanya ditemukan sudah tidak bernyawa.

Tags: