Kapolri Terbitkan Pedoman bagi Petugas untuk Razia Knalpot Bising
Terbaru

Kapolri Terbitkan Pedoman bagi Petugas untuk Razia Knalpot Bising

Anggota Komisi III DPR menyambut baik langkah Kapolri tersebut. Kepolisian diharap dapat mensosialisasikan secara masif dan memberikan edukasi kepada masyarakat, pabrikan sepeda motor dan kepada jajaran aparat kepolisian itu sendiri.

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, mengeluarkan pedoman tentang petunjuk dan arahan kepada semua petugas di lapangan untuk menindak para pengguna knalpot bising. Surat telegram Kapolri tersebut bernomor ST/1045/V/HUK.6.2./2021.

Dalam surat telegram tersebut, dijelaskan sejumlah Langkah-langkah yang dapat dipedomani oleh petugas di lapangan dalam melakukan penindakan terhadap penggunaan knalpot bising, di antaranya:

1. Melaksanakan sosialisasi terhadap masyarakat pengguna jalan tentang dampak dari kebisingan suara yang diakibatkan oleh penggunaan knalpot tidak sesuai standar SNI atau tidak memenuhi persyaratan teknis dari ATPM.

2. Berikan peringatan secara persuasif dan edukatif kepada pedagang suku cadang kendaraan bermotor, kemudian bengkel kendaraan bermotor untuk tidak menjual dan tidak melayani pemasangan knalpot yang tidak sesuai standar SNI.

3. Melaksanakan penindakan dengan tegas di jalan bagi pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar SNI karena kebisingan suaranya dapat mengganggu konsentrasi pengendara lainnya sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

4. Terhadap pelanggaran penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar SNI kemudian dapat dikenakan Pasal 285 Ayat (1) Junto Pasal 106 Ayat (3) Junto Pasal 48 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

5. Pada saat melaksanakan penindakan pelanggaran agar berkoordinasi dengan stake holder, antara lain Dinas Lingkungan Hidup dan DLLAJ setempat untuk menyediakan alat pengujian tingkat kebisingan kendaraan bermotor serta tetap menaati protokol kesehatan Covid-19. (Baca: Mengenali Kategori SIM C Terbaru)

Anggota Komisi III DPR Andi Rio Idris Padjalangi menyambut baik langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan membekali alat pengukur kebisingan kepada anggota polisi lalu lintas (Polantas) dalam melakukan razia kendaraan bermotor.

"Saya menilai keluarnya surat telegram kapolri dengan nomor ST/1045/V/HUK.6.2./2021 merupakan upaya mencegah dan menjawab kesalahpahaman yang terjadi di tengah masyarakat terhadap razia knalpot bising sepeda motor," kata Andi Rio seperti dilansir Antara di Jakarta, Senin.

Alat pengukur kebisingan dapat membantu polisi dalam melakukan razia kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot bising di luar standardisasi Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) yang selama ini menjadi perdebatan di masyarakat.

Dia menilai, dengan dibekali alat ukur tersebut, masyarakat diharapkan tidak ada lagi yang menggunakan knalpot bising dan terjadinya perdebatan saat dilakukan razia serta penindakan.

Andi Rio juga meminta kepolisian dapat menyosialisasikan secara masif dan memberikan edukasi kepada masyarakat, pabrikan sepeda motor dan kepada jajaran aparat kepolisian itu sendiri.

Menurut dia, jangan sampai aparat kepolisian tidak memberikan contoh kepada masyarakat dan justru melanggar aturan. "Jangan sampai kepolisian merazia masyarakat, namun anggota kepolisian justru masih ada yang menggunakan knalpot bising, anggota Polri harus dapat memberikan suri tauladan yang baik kepada masyarakat sebelum menerapkan aturan tersebut," ujarnya.

Anggota DPR RI itu meminta Polri dapat memberikan standardisasi kepada para pelaku usaha yang membuat knalpot racing yang digunakan khusus balapan ataupun hal lainnya. Langkah itu menurut dia untuk mencegah terjadinya pemecatan terhadap para pekerja knalpot dan terjadinya "gulung tikar".

"Jangan sampai situasi pandemi COVID-19 yang saat ini sedang sulit, membuat dunia usaha tersebut bangkrut padahal usaha tersebut banyak menghidupkan banyak orang dan sumber pendapatan dalam menghidupi keluarga mereka, Kepolisian harus memikirkan dampak itu," katanya.

 

Tags:

Berita Terkait