Kapolri Diminta Meninjau Ulang Keputusan Komisi Kode Etik Kasus Brotoseno
Terbaru

Kapolri Diminta Meninjau Ulang Keputusan Komisi Kode Etik Kasus Brotoseno

Karena tindak pidana korupsi yang dilakukannya tergolong tindak pidana berat dan berdaya rusak tinggi, sehingga sulit dicarikan alasan pemaaf dan alasan pembenar.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Dia melihat adanya kesan diskriminatif atau tebang pilih di institusi Polri dalam pemberhentian tidak dengan hormat bagi anggotanya. Menurutnya, banyak anggota Polri yang diberhentikan akibat terlibat kasus narkotika. Seperti di Polda Jawa Timur, terdapat Keputusan Kapolda Jawa Timur No.950-961/V/2021 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat 12 anggota kepolisian yang mayoritas terindikasi peredaran narkotika.

“Tentu ini janggal, sebab dua jenis kejahatan tersebut (narkotika dan korupsi, red) sama-sama tergolong ke dalam rumpun kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Lalu mengapa tindakan terhadap korupsi tidak bisa setegas menindak kejahatan narkotika?”

Selain itu terdapat putusan sidang kode etik atas nama Terperiksa Bripka Irfan, Anggota Subdit II Dalmas Satuan Samapta Polresta Bandar Lampung, akhir Oktober 2021 lalu. Kala itu, Bripka Irfan langsung diberhentikan tidak dengan hormat lantaran terbukti mencuri mobil milik masyarakat melalui sidang kode etik oleh Bidang Propam Polda Lampung.

Perbuatan yang tergolong tindak pidana umum anggota Polri yang terbukti dapat langsung diberhentikan. Sementara Brotoseno yang notabene terpidana kasus korupsi malah dibiarkan tanpa ada adanya sanksi administrasi pemberhentikan tidak dengan hormat. Karena itulah, ICW pun mendesak Kapolri agar meninjau ulang putusan etik yang dijatuhkan kepada Brotoseno.

“Dan memecat tanpa pandang bulu anggota Polri yang terlibat dalam kejahatan jabatan,” tegasnya.

Tags:

Berita Terkait