Kapolri: Kasus Penembakan Brigadir J, Kanjuruhan, dan Narkoba Pukulan Telak bagi Polri
Terbaru

Kapolri: Kasus Penembakan Brigadir J, Kanjuruhan, dan Narkoba Pukulan Telak bagi Polri

Kapolri mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat terhadap kinerja ataupun perilaku dan perkataan oleh anggota Polri sepanjang 2022.

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Foto: RES
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Foto: RES

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia atas kondisi institusi Polri yang belum sempurna menjalankan tugas pokok dan fungsi dalam memberikan pelayanan, pengayoman dan perlindungan kepada masyarakat.

“Kami menyadari masih banyak sekali kekurangan yang perlu kami perbaiki, saya selaku Kapolri mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia terhadap kinerja ataupun perilaku dan perkataan terhadap pelayanan terhadap perilaku dari anggota kami yang mungkin tidak sesuai di masyarakat,” kata Sigit seperti dilansir Antara dalam rilis akhir tahun di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (31/12) lalu.

Sigit memberikan catatan terhadap tiga kasus menonjol yang melibatkan personel Polri yang menjadi perhatian masyarakat, seperti kasus penembakan Duren Tiga yang melibatkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, kasus Kanjuruhan dan kasus narkoba yang melibatkan petinggi Polri.

Baca Juga:

“Ini tentunya menjadi salah satu peristiwa yang membuat pukulan bagi institusi kami,” kata Sigit.

Terhadap kasus-kasus tersebut, jenderal bintang empat itu menyampaikan bahwa Polri telah melakukan upaya-upaya mengungkap kasus tersebut dan menindak tegas personel kepolisian yang terlibat.

Kasus penembakan Duren Tiga, lima tersangka terlibat pembunuhan berencana Brigadir J sudah diproses pidana, termasuk enam orang personel Polri yang terlibat “obstruction of justice”.

Terkait kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, kata Sigit, juga telah dilakukan penindakan tegas, ada 10 tersangka yang ditetapkan, lima orang dari personel Polri dan lima dari unsur masyarakat.

“Ini sebagai bentuk komitmen kami untuk menerapkan zero tolerant terhadap kasus narkoba. Jadi siapapun, apapun pangkatnya, kalau terlibat kita proses tegas. Ini bagian dari komitmen kami terkait dengan pemberantasan narkoba dan kasus-kasus lainnya,” kata mantan Kadiv Propam Polri itu.

Sedangkan untuk kasus Kanjurahan, Sigit menyebutkan, perkara tersebut sudah ditetapkan enam orang tersangka, tiga di antaranya personel Polri, dan tiga dari unsur masyarakat.

Dari enam tersangka itu, lima sudah dilimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum dan dinyatakan lengkap atau P-21, sisa satu tersangka masih dalam proses melengkapi berkas perkara.

“Mudah-mudahan (berkas perkara) selesai, dan 20 personel kami proses kode etik,” kata Sigit.

Dalam rilis akhir tahun itu, juga dipaparkan survei indeks kepercayaan masyarakat terhadap Polri sempat menurun di bulan Oktober 2022 sebesar 53 persen berdasarkan hasil survei Lembaga Survei Indonesia. Seiring berjalannya waktu, serta perbaikan-perbaikan yang dilakukan Polri, survei bergerak naik pada Desember 2022 sebesar 62,4 persen berdasarkan hasil survei Charta Politika.

Kondusif

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyebut, stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) nasional sepanjang 2022 secara umum dalam situasi kondusif, meski demikian jumlah kejahatan mengalami peningkatan seiring dengan aktivitas masyarakat yang mulai dilonggarkan.

“Seluruh rangkaian kegiatan mulai dari penanganan COVID-19, kemudian masuk pada situasi COVID bisa dikendalikan, kita masuk untuk menghadapi kegiatan-kegiatan baik nasional dan internasional, kegiatan internasional yang dilaksanakan pemerintah semua terus berjalan,” kata Sigit.

Menurut Sigit, stabilitas kamtibmas menjadi salah satu syarat utama untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Semua ini bisa tercapai di angka saat ini karena dukungan elemen seluruh bangsa, seluruh masyarakat,” katanya.

Terkait penegakan hukum selama 2022, jumlah kasus kejahatan yang terjadi di Indonesia kurang lebih 276.507 perkara, angka ini meningkat dibanding tahun 2021 sebesar 275.743 perkara.

Sementara itu untuk penyelesaian perkara justru menurun, tahun 2022 sebanyak 200.147 perkara sedangkan di tahun 2021 sebanyak 202.024 perkara. Turun 1.877 perkara atau 0,9 persen.

Namun, dari sisi penegakan hukum secara humanis lewat pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) di tahun 2022 mengalami peningkatan sebesar 1.672 perkara atau 11,8 persen (15.809 perkara di tahun 2022 dan 14.137 perkara di tahun 2021.

“Kami melihat dari hasil survei, masyarakat rata-rata memang menginginkan terhadap kasus-kasus tertentu diselesaikan dengan restorative justice,” kata Sigit.

Jenderal bintang empat itu menyebut, restorative justice dilakukan Polri bagian dari upaya untuk mewujudkan rasa keadilan masyarakat, sehingga tidak terulang lagi kasus seperti Nenek Minah, pencuri kakao.

Akan tetapi, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu menegaskan, untuk kejahatan yang menyangkut hajat hidup orang banyak, merugikan keuangan negara, merugikan masyarakat kecil dan kelompok rentan akan dilakukan upaya penindakan secara profesional.

Tags:

Berita Terkait