Kantor Hukum Digugat Mantan Karyawan Lantaran Menahan Ijazah
Berita

Kantor Hukum Digugat Mantan Karyawan Lantaran Menahan Ijazah

Selain menuntut pengembalian ijazah, penggugat menuntut hak-hak normatif yang belum dibayar. Sementara pihak BTP Law Firm menyangkal semua itu.

ASh
Bacaan 2 Menit

 

Dalam surat jawabannya, pihak BTP membantah ‘ancaman' tidak dibayarkannya gaji bulan Agustus jika Dessy tak menyerahkan ijazah asli. Pihak BTP berdalih bahwa permintaan ijazah asli milik Dessy semata-mata sebagai persyaratan administratif sebagaimana juga diberlakukan kepada setiap karyawan yang akan mengakhiri kontrak kerjanya.

 

Pihak BTP pun membantah jika pembayaran gaji bulan Agustus terlambat diberikan. Pasalnya, Dessy baru menyerahkan ijazah 9 hari sejak diberitahu perusahaan. Karenanya, wajar jika pembayaran gaji diberikan saat ijazah diserahkan, sehingga tak beralasan jika Dessy menuntut uang denda atas keterlambatan pembayaran gaji bulan Agustus.

 

Menurut BTP pengajuan uang THR pada tanggal 1 Oktober 2008 pun tak beralasan. Sebab, hal itu tak sesuai dengan Pasal 6 ayat (3) perjanjian kerja tertanggal 7 April 2008 yang menegaskan pihak kedua (Dessy) tak dapat menuntut kepada pihak pertama (BTP) jika penggugat terlebih dahulu melanggar perjanjian dan atau tidak dapat bekerja lagi atas permintaannya sendiri.  Karenanya, tak mungkin Dessy memperoleh THR setelah mengundurkan diri.                           

 

Penggantian uang pengobatan, menurut BTP dinilai mengada-ada. Sebab, asuransi kesehatan oleh AIG Life dilakukan secara kolektif yang saat itu Dessy belum didaftarkan sebagai peserta program asuransi kesehatan. Terlebih, pengajuan uang pengobatan dilakukan pada tanggal 21 Oktober saat Dessy bukan lagi karyawan BTP sejak mengundurkan diri tanggal 10 September 2008.         

 

Sidang yang memeriksa bukti surat-surat itu, ditunda hingga Kamis pekan depan (3/9) dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Dessy dan bukti surat tambahan dari pihak BTP.

Tags: