Kantongi Legalitas, Ini Keuntungan bagi UMKM
Terbaru

Kantongi Legalitas, Ini Keuntungan bagi UMKM

Selain memberikan proteksi, legalitas juga mempermudah akses bagi UMKM untuk mendapatkan pendanaan atau kredit dari institusi keuangan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
CEO Easybiz Leo Faraytody. Foto: RES
CEO Easybiz Leo Faraytody. Foto: RES

UMKM menjadi sektor yang menopang ekonomi Indonesia di saat terjadi krisis, baik krisis 1998 maupun saat krisis multidimensi seperti pandemi Covid-19. Saat ini pertumbuhan ekonomi Indonesia didukung oleh 65,4 juta UMKM.

Dengan fakta tersebut, pemerintah berupaya memberikan dukungan kepada UMKM agar bisa bersaing dengan pelaku usaha besar. Beberapa kebijakan disiapkan untuk mengakomodir kepentingan seperti insentif pajak dan kemudahan perizinan.

Legalitas merupakan hal yang penting bagi pelaku usaha, baik itu pelaku usaha besar maupun pelaku usaha UMKM. Selain menjadi kewajiban bagi pelaku usaha, kepemilikan legalitas bisa mendorong pelaku UMKM untuk naik kelas dan berkembang menjadi usaha yang besar.

Baca Juga:

CEO Easybiz Leo Faraytody menyampaikan bahwa UMKM yang mengantongi dokumen legalitas memiliki banyak keuntungan. Legalitas bisa menjadi proteksi bagi UMKM saat menghadapi masalah yang terjadi di lapangan.

“Misalkan ketika ada kejadian yang tidak mengenakkan, ternyata kegiatan usaha kita belum ada izin. Nah jadi double tuh, udah ada kejadian negatif dan kita juga tidak punya izin. Akibatnya kita ‘ditembak’ dari beberapa sudut, beda kalau kita sudah mendapatkan izin usaha yang sesuai,” kata Leo.

Selain itu, legalitas juga menjadi syarat untuk mengikuti tender. Sejauh ini pemerintah telah membuka peluang kepada UMKM untuk terlibat dalam tender proyek pemerintah. Bahkan pemerintah juga menaikkan nilai tender yang bisa diikuti oleh UMKM. Salah satu syarat yang wajib dimiliki oleh UMKM adalah Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Sekarang itu sudah lazim diminta NIB, bahkan edisi terbaru. Dengan nilai tender yang mencapai Rp100 miliar, UMKM peluangnya jadi lebih besar dan ini juga bisa dimanfaatkan oleh pelaku UMKM untuk mencari kesempatan,” tambahnya.

Dan keuntungan paling penting adalah UMKM mendapatkan akses pendanaan ke sektor perbankan serta bergabung dengan marketplace. Persyaratan dokumen legalitas merupakan hal umrah yang harus dipenuhi saat ingin mengajukan kredit ke perbankan.

“Jadi pendanaan adalah salah satu yang penting dan strategis. Biasanya perbankan atau institusi keuangan, kalau memang mau memberikan pinjaman mereka pasti akan tanya dokumen legalitas terbaru. Kalau bukan yang terbaru mereka enggak akan mengambil risiko.  Karena bank khususnya mereka sangat hati-hati untuk memberikan pinjaman atau pendanaan. Jadi kalau persyaratannya harus sesuai dengan perizinan terbaru ya pasti itu jadi persyaratan,” katanya.

Sebelumnya Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono menekankan, Kementerian Perdagangan mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat naik kelas dengan menerapkan standardisasi dan bahkan sertifikasi untuk meningkatkan daya saing produk.

"Kementerian Perdagangan berkomitmen meningkatkan kompetensi dan kualitas UMKM dalam bidang standardisasi dan pengendalian mutu. UMKM perlu meningkatkan dan menjaga konsistensi mutu produk yang dihasilkan sehingga kualitasnya dapat memenuhi persyaratan standar/teknis di nasional maupun internasional. Hal ini akan meningkatkan daya saing produk. Diharapkan dengan standardisasi dan sertifikasi, UMKM dapat masuk menjadi bagian dari rantai perdagangan global," jelas Veri dilansir dalam laman resmi Kemendag, Rabu (23/11).

Veri melanjutkan, Kemendag melakukan sosialisasi sebagai bentuk komitmen Kemendag yang bersinergi dengan mitra kerja Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi. Tujuannya agar pelaku usaha dan masyarakat di Kota Bekasi mendapatkan wawasan dan pengetahuan terkait standardisasi dan membangun citra produk.

Hal ini akan memberikan kontribusi yang lebih besar dan lebih baik lagi dalam pemastian mutu barang, baik barang yang dikenai Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib maupun barang yang berpotensi ekspor.

Tags:

Berita Terkait