Kans Besar Listyo Sigit Prabowo Duduki Kursi Kapolri
Utama

Kans Besar Listyo Sigit Prabowo Duduki Kursi Kapolri

Sejumlah anggota dewan cenderung merespon positif. DPR diberi waktu 20 hari untuk memprosesnya hingga memberi persetujuan diterima tidaknya Listyo menjadi Kapolri.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi. Hol
Ilustrasi. Hol

Nama Komisaris Jenderal (Komjen) Listyo Sigit Prabowo menjadi perbincangan publik setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajukannya sebagai calon tunggal Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam waktu dekat, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri ini bakal menjalani uji kepatutan dan kelayakan sekaligus keputusan persetujuan atau penolakan oleh Komisi III DPR.    

Ketua Majelis Permusyaywaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo menilai keputusan Presiden Jokowi menunjuk Komjen Listyo menggantikan Jenderal Idham Aziz sudah tepat. Sebab, Listyo memiliki kemampuan dan rekam jejak yang baik sepanjang kariernya di Polri. Saat menjabat Kabareskrim saat ini, ia berhasil menangkap buronan kelas kakap, Djoko Tjandra. Bahkan, dia tak segan menindak oknum kepolisian yang diduga terlibat dalam kasus Djoko.

“Listyo menunjukan keberanian dalam menegakan hukum tanpa pandang bulu. Sebuah sikap yang harus dimiliki seorang Kapolri,” ujar Bambang Soesatyo dalam keterangannya, Kamis (14/1/2021). (Baca Juga: DPR Terima Surpres, Komjen Listyo Sigit Calon Tunggal Kapolri)

Pria yang juga tercatat sebagai Anggota Komisi III DPR ini memperkirakan jalan Listyo menduduki kursi nomor satu di tubuh korps bhayangkara bakal mulus. “Dengan segudang prestasi dengan jabatan yang diembannya menjadi nilai plus secara personal. Dalam uji kelayakan dan kepatutan jalan Listyo bakal mulus,” katanya.

Anggota Komisi III DPR Mohammad Rano Alfath menilai Listyo sosok polisi yang layak menggantikan Idham Aziz menjadi pucuk pimpinan di Polri. Hal wajar bila Presiden menunjuk Listyo sebagai calon tunggal Kapolri dimana Listyo sempat tercatat sebagai ajudan Presiden Jokowi pada 2014. Dia mengakui Lisyto memang memiliki rekam jejak yang cukup baik di setiap posisi yang diembannya

Polisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu melanjutkan saat menjabat Kapolda Banten pada 2016, dia mampu merangkul berbagai elemen masyarakat Banten. Buktinya, sepanjang menjabat Kapolda Banten, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat relatif kondusif di Banten. Namun, dia tetap berpegang teguh dengan mekanisme berlaku di DPR yakni Pasal 11 ayat (1) UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia yang menyebutkan, “Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.”

Pencalonan Kapolri di DPR ini bakal diproses dalam kurun waktu 20 hari ke depan sejak diterimanya usulan nama calon kapolri dari Presiden. Pasal 11 ayat (3) UU 2/2020 menyebutkan, “Persetujuan atau penolakan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap usul Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat.”

Rentang waktu 20 hari terdapat sejumlah rangkaian, mulai rapat pimpinan, rapat Badan Musyawarah (Bamus), hingga penugasan kepada Komisi III untuk menggelar uji kelayakan dan kepatutan. Sebelum menggelar uji kelayakan dan kepatutan, Komisi III terlebih dahulu menggelar rapat dengan Pusat Pelaporan Analisisi dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melihat dan meminta masukan soal transkasi keuangan yang bersangkutan termasuk meminta informasi dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) seputar sepak terjang Listyo di Kepolisian.

Fit and proper test, Insya Allah minggu depan, saya dan rekan-rekan Komisi III akan melaksanakan hal tersebut dengan profesional dan terbuka,” ujarnya.

Anggota Komisi III DPR lain, Eva Yuliana yakin Komjen Listyo bakal mendapat persetujuan DPR.  Sebab, bila melihat rekam jejaknya, Listyo memenuhi persyaratan menjadi orang nomor satu di Polri. Eva mengungkapkan kalangan anggota dewan cenderung merespon positif usulan Listyo sebagaimana usulan Presiden Joko Widodo.

Dia juga yakin Komjen Listyo mampu memimpin organisasi sebesar Polri di tengah tantangan tugas menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat tidak mudah. Terlebih, kriminalitas dan berbagai pola kejahatan terus mengalami perubahan seiring perkembangan teknologi dan informasi yang sedemikian canggih.

Mulai dari tindak pidana peredaran narkoba yang semakin rapi; kejahatan siber yang makin canggih; tindak pidana korupsi yang terbungkus halus hingga tindak pidana biasa lainnya yang tak pernah rampung untuk diberantas. “Tapi, saya optimis dan percaya sepenuhnya bahwa Komjen Listyo Sigit Prabowo mampu memimpin Kepolisian menjadi lebih baik,” katanya.

Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Shaleh berharap nama calon Kapolri yang disodorkan Presiden nantinya mampu melakukan perubahan positif di tubuh Kepolisian RI serta mampu membawa kepolisian ke arah yang lebih baik dan terpercaya. “Tak kalah penting, menciptakan situasi kamtibmas yang lebih baik dan menjaga motto kepolisian sebagai pelindung dan pengayom masyarakat," kata Khairul Shaleh.

Khairul Saleh juga berharap calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo konsisten menjalankan prinsip Profesional, Modern, dan Terpercaya (Promoter) ketika menjalankan tugas memimpin institusi Kepolisian. "Harapan saya ke depan, (Listyo Sigit, red) konsisten dengan promoter-nya," kata dia.

Dia mengatakan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung penuh siapapun pilihan Presiden Jokowi terkait calon Kapolri karena diyakini terbaik untuk bangsa dan negara. Menurut dia, calon Kapolri yang ditunjuk Presiden merupakan putra terbaik di Kepolisian RI dan menjadi harapan bisa memimpin Kepolisian RI sesuai dengan harapan masyarakat. "Kami akan mendukung sepenuhnya keinginan Presiden Jokowi."

Listyo Sigit Prabowo merupakan alumnus Akademi Kepolisian 1991. Jenderal bintang tiga kelahiran 5 Mei 1969 ini pernah menjadi Kapolres Pati, Jawa Tengah. Tak lama kemudian, menjabat Wakil Kepala Polrestabes Kota Semarang hingga Kapolres Solo. Lalu, pada 2012, Listyo "hijrah" ke Jakarta dengan menduduki jabatan Asubdit II Direktorat Tipdum Bareskrim Polri. Setahun kemudian pada Mei 2013, Listyo ditugaskan menjadi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara.

Pada 2014, Listyo ditunjuk sebagai Ajudan Presiden Jokowi. Dua tahun kemudian, tepatnya pada Oktober 2016, dia menjabat Kapolda Banten dengan pangkat Brigadir Jenderal. Pada Agustus 2018, Listyo naik pangkat menjadi Inspektur Jenderal yang disematkan oleh mantan Kapolri Tito Karnavian di Mabes Polri. Tak lama kemudian, Listyo dipromosikan menjadi Kadiv Propam Polri sebelum akhirnya diangkat menjadi Kabareskrim Polri pada Desember 2019.

Tags:

Berita Terkait