Kampung Terkurung Tembok, Warga Layangkan Gugatan
Utama

Kampung Terkurung Tembok, Warga Layangkan Gugatan

Untuk keluar kampung, warga harus menuruni tangga dari gundukan tanah setinggi tiga meter dengan kemiringan 75 derajat. Itu pun dibuat atas inisiatif warga.

Mon/IHW
Bacaan 2 Menit

 

Dalam gugatannya, Kisin Miih, Jakaria dan Rizal berperan sebagai wakil kelas. Masing-masing sebagai penggugat I, II dan III. Selain itu, Yayasan Uni Lengkong Pelangi Integralistik turut menjadi penggugat IV. Yayasan itu mengaku memiliki legal standing alias kedudukan hukum sesuai dengan UU No. 23/1997 tentang Lingkungan Hidup untuk melestarikan lingkungan.

 

Gugatan itu ditujukan ke PT Smart Telecom, PT Bumi Serpong Damai, PT Supra Veritas dan Pemerintah Kota Tangerang, masing-masing sebagai Tergugat I, II, III dan IV. Model gugatan class action dipilih karena para penggugat memiliki kesamaan fakta. Yakni kesamaan memiliki hak servituut (hak pekarangan) atas jalan untuk kepentingan umum dan kesamaan kepentingan untuk mendapatkan kembali hak servituut itu. Gugatan ini bukan untuk kepentingan saya sendiri tapi untuk kepentingan warga lain yang silent majority, ujar Rizal.

 

Langgar Hak Servituut

Para tergugat dinilai melanggar hak servituut para penggugat. Pasalnya, pagar BSD dan Smart Telecom berdiri diatas jalan yang merupakan jalan satu-satunya untuk masuk dan keluar ke rumah para penggugat. Menurut Budi Setiawan hak servituut tidak akan berakhir dengan cara apapun dan tetap melekat pada tanah tersebut. Siapapun pemiliknya.

 

Berdasarkan Pasal 674 KUHPerdata pemilik tanah yang melekat hak servituut harus membiarkan publik melintasi tanah itu, mengalirkan air diatasnya, melepaskan pandangan keluar lewat udara diatasnya. Meskipun pemilik tanah meninggal atau berganti pemilik, hak publik atas tanah itu tidak bisa hilang.

 

Pemda Tangerang dinilai melakukan pembiaran terhadap tindakan Smart dan BSD yang menutup akses jalan itu. Pemda juga dinilai diskriminatif karena tetap memberikan fasilitas servituut bagi penduduk lain yang berdekatan dengan BSD.

 

Setelah gagal mediasi, persidangan perkara kembali digelar pada Kamis (2/4). Dalam persidangan itu, majelis hakim yang diketuai Sugeng Riyono serta beranggotakan Panji Widagdo dan Reno Listowo memerintahkan para tergugat untuk menanggapi formalitas gugatan penggugat. Sesuaikan dengan Perma dan teori hukum tentang class action, ujarnya.

 

Saat diminta konfirmasi, Kuasa hukum BSD dan Smart Telecom Rio Naro Hutagalung menyatakan belum bisa memberikan tanggapan terhadap pokok perkaranya. Sebab majelis hakim masih memberi kesempatan untuk menanggapi formalitas gugatan. Nanti kalau sudah diterima majelis hakim, baru kami akan menanggapi perkaranya, ujarnya via telepon, Kamis (2/4).

Tags: