Kali Kedua, Ketua MK Dijatuhi Sanksi Etik
Utama

Kali Kedua, Ketua MK Dijatuhi Sanksi Etik

Dewan Etik berharap semoga sanksi ini menjadi pelanggaran etik yang terakhir bagi Arief Hidayat. Sebab, apabila Arief melakukan pelanggaran lagi yang ketiga kalinya, maka akan diperiksa dan diputuskan oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Solahudin berharap semoga sanksi ini menjadi pelanggaran etik yang terakhir bagi Arief Hidayat. Sebab, apabila Arief melakukan pelanggaran lagi yang ketiga kalinya, maka akan diperiksa oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH).  

 

“Ini sesuai dengan PMK No. 2 Tahun 2014 bahwa apabila hakim konstitusi terbukti melakukan pelanggaran apapun hingga dua kali, maka ketiga kalinya akan langsung dikategorikan pelanggaran berat dan mekanisme keputusannya melalui MKH. Jadi, kita berharap tidak ada lagi pelanggaran ketiga.” (Baca juga: Gara-Gara ‘Memo Sakti’, Ketua MK Dijatuhi Sanksi Etik)

Tags:

Berita Terkait