Solahudin berharap semoga sanksi ini menjadi pelanggaran etik yang terakhir bagi Arief Hidayat. Sebab, apabila Arief melakukan pelanggaran lagi yang ketiga kalinya, maka akan diperiksa oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
“Ini sesuai dengan PMK No. 2 Tahun 2014 bahwa apabila hakim konstitusi terbukti melakukan pelanggaran apapun hingga dua kali, maka ketiga kalinya akan langsung dikategorikan pelanggaran berat dan mekanisme keputusannya melalui MKH. Jadi, kita berharap tidak ada lagi pelanggaran ketiga.” (Baca juga: Gara-Gara ‘Memo Sakti’, Ketua MK Dijatuhi Sanksi Etik)