Kali Kedua, Ketua MK Dijatuhi Sanksi Etik
Utama

Kali Kedua, Ketua MK Dijatuhi Sanksi Etik

Dewan Etik berharap semoga sanksi ini menjadi pelanggaran etik yang terakhir bagi Arief Hidayat. Sebab, apabila Arief melakukan pelanggaran lagi yang ketiga kalinya, maka akan diperiksa dan diputuskan oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Lalu, DPR mengundang ketua MK terkait pencalonan hakim MK. Tetapi, DPR tidak secara eksplisit dalam suratnya ditujukan kepada Arief, tetapi pada institusi. Makanya, seharusnya tidak harus ketua MK yang hadir (karena yang bersangkutan sendiri yang akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi), tetapi seharunya Wakil Ketua MK yang dapat hadir pertemuan tersebut.

 

Dalam pertemuan yang sama, Ketua Dewan Etik, Ahmad Rustandi mengatakan memang ada beberapa yang tidak dapat diungkapkan secara bebas karena dibatasi hal-hal yang diamanatkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) yang sifatnya tertutup. Sebab, akan berdampak pada marwah hakim konstitusi dan batas-batas MK yang lain.

 

Rustandi juga mempertimbangkan ada beberapa anggota Dewan Etik yang menilai bahwa perbuatan hakim terlapor ini sebagai pelanggaran berat, ringan, dan tidak ada pelanggaran. “Tetapi, satu keputusan diambil Dewan Etik bahwa hakim terlapor dijatuhi pelanggaran ringan,” tegasnya.

 

Anggota Dewan Etik, Solahudin Wahid mengatakan dalam pemeriksaan pihaknya meminta keterangan dari hakim terlapor, anggota Komisi III DPR yaitu Trimedya Panjaitan, Arsul Sani, dan Desmon Mahesa. Namun, ada beberapa yang tidak bisa menghadiri panggilan yakni Bambang Soesatyo, Benny K Harman dan Mulfahri Harahap.

 

“Arsul Sani dan Trimedya Panjaitan berkesimpulan tidak terjadi lobi-lobi dan adanya transaksi yang menyangkut kasus yang telah ditangani MK,” kata dia.

 

Solahudin pun menilai secara pribadi tindakan hakim terlapor merupakan pelanggaran ringan. Sebab, ada undangan tertulis dari DPR yang tidak menunjukkan waktunya dan ditunjukkan secara pasti kepada institusi. Selain itu, undangan DPR tersebut mengenai perpanjangan masa jabatan Arief Hidayat sendiri.

 

“Sebaiknya ketua MK tidak hadir dalam undangan pertama di DPR, tetapi seharusnya Wakil Ketua MK yang hadir,” kata dia.

Tags:

Berita Terkait