Kalangan Pengusaha Tuntut Pembenahan Pengadilan Pajak
Aktual

Kalangan Pengusaha Tuntut Pembenahan Pengadilan Pajak

ANT
Bacaan 2 Menit
Kalangan Pengusaha Tuntut Pembenahan Pengadilan Pajak
Hukumonline
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kebijakan Fiskal, Moneter, dan Publik Hariyadi Sukamdani menginginkan adanya pembenahan dalam Pengadilan Pajak, agar dapat lebih menjamin adanya kepastian hukum dan keadilan bagi para Wajib Pajak yang berperkara dengan negara.

"Putusan pengadilan pajak harus benar dan adil karena menyangkut dunia usaha dan investor yang diharapkan mendongkrak dan menjaga kelangsungan perekonomian di Indonesia. Tapi tampaknya itu masih sekadar harapan," katanya di Jakarta, Senin.

Hariyadi mengungkapkan, ada kecenderungan bias para hakim Pengadilan Pajak dalam memutus banding Wajib Pajak yang mencari keadilan. Tidak hanya kasus besar yang melibatkan grup Asian Agri, namun juga kasus biasa yang melibatkan mantan pegawai pajak Gayus Tambunan.

"Sekarang lebih banyak Wajib Pajak dikalahkan ketimbang yang dimenangkan. Saat ini cenderung putusan tidak menguntungkan bagi Wajib Pajak. Para hakim Pengadilan Pajak sepertinya takut dianggap ada kongkalikong kalau memutus untuk memenangkan Wajib Pajak," ujarnya.

Ia menambahkan idealnya Pengadilan Pajak, dalam kondisi tertentu harus bisa bersikap fair dan hakim berdiri pada posisi yang netral. Namun saat ini masih banyak keluhan dari anggota Kadin, terkait ketidaknetralan Pengadilan Pajak.

Untuk itu, Hariyadi meminta adanya perbaikan dalam proses seleksi hakim Pengadilan Pajak, agar memberikan kesempatan lebih luas dan tidak hanya para mantan atau pensiunan pegawai pajak yang bisa menjabat sebagai hakim.

Selain itu, Pengadilan Pajak bisa menjadi independen seluruhnya, sehingga tidak lagi terkait dengan pembinaan administrasi dari Kementerian Keuangan dan teknis hukum oleh Mahkamah Agung, yang membuat kecenderungan bias ke pemerintah.

"Pengadilan Pajak independen sepenuhnya itu pendekatan ekstrim. Tapi kami juga takut mafia peradilan kian merajalela. Jadi serba bingung menghadapi yang namanya Pengadilan Pajak," kata Hariyadi.

Hal lain yang diusulkan Kadin, ia melanjutkan, adalah evaluasi atas pengajuan keberatan ke Direktorat Jenderal Pajak sebelum ke Pengadilan Pajak, terutama proses eksaminasi terkait keberatan yang ditolak ataupun diterima.

"Kalau semua keberatan ditolak, (sebaiknya) lembaga keberatan tidak usah ada," ujar Hariyadi menambahkan usul ini sudah disampaikan sejak era Menteri Keuangan Agus Martowardojo.
Tags: