Kalangan Pengusaha dan Buruh Keluhkan Pungli
Berita

Kalangan Pengusaha dan Buruh Keluhkan Pungli

Diperlukan penegakan hukum yang tegas untuk memberantas masalah ini.

yoz
Bacaan 2 Menit
Kalangan pengusaha dan buruh keluhkan pungutan liar. Foto: SGP
Kalangan pengusaha dan buruh keluhkan pungutan liar. Foto: SGP

Pengusaha dan buruh dianggap telah menjadi korban lantaran banyaknya pungutan liar (pungli) di masyarakat. Oleh sebab itu, mustahil bagi pengusaha untuk menaikkan gaji buruh jika persoalan ini tidak segera diselesaikan oleh pemerintah. Hal ini disampaikan Direktur INDEF, Enny Sri Hartati, dalam sebuah diskusi, Sabtu (4/2), di Jakarta. 

Menurut Enny, pengeluaran yang bersifat pungli itu tidak bisa dihindarkan oleh pengusaha. Buntutnya, biaya yang besar itu dibebankan kepada harga produk. “Banyak sekali pungli yang nominalnya besar dan itu tidak bisa dihindari. Akar persoalan ini yang seharusnya diselesaikan,” katanya.

Ketua advokasi kebijakan publik Apindo, Antony Herman, mengakui hal tersebut. Menurutnya pungutan itu membuat pengeluaran perusahaan membengkak sehingga merugikan pengusaha dan buruh. Oleh karena itu, ia berharap kenaikan upah minimum saat ini tak terlalu tinggi. Apalagi, daya beli pasar juga tidak meningkat begitu saja. Dia pun meminta pemerintah lebih konkret mencari solusi dalam masalah yang satu ini.

Menurut Antony, pengusaha bukannya tidak ingin menaikkan upah buruh dengan tinggi. Akan tetapi, upah minimum buruh diukur dari skala ekonomi daerahnya. Tolak ukur lainnya adalah kemampuan industri untuk membayar upah. Dia mengingatkan agar buruh tidak selalu berpandangan upah rendah berarti tidak bisa hidup sejahtera.

Bukan itu saja. Bagi Antony, menaikkan upah buruh terlalu besar seperti lonceng kematian bagi usaha kecil. Adalah pembohongan publik jika memperjuangkan upah minimum disamakan dengan memperjuangkan kesejahteraan buruh. Dalam hal ini, Antony menyindir calon kepala daerah yang selalu berjanji akan meningkatkan kesejahteraan buruh pada saat kampanye.

“Kalau kita bicara begitu, sama dengan fenomena yang kaya semakin kaya dan miskin semakin miskin, jadi buruh formal kaya sementara buruh informal yang tidak diatur upah minimum jadi miskin,” ujarnya.

Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dita Indah Sari, mengamini hal tersebut. Menurutnya, masalah pungli yang harus ditanggung pengusaha di Indonesia sangat besar. Dia berharap adanya penegakan hukum yang tegas untuk memberantas masalah ini.

Selain itu, kondisi infrastruktur yang rusak serta biaya listrik yang tinggi juga membuat pengusaha harus mengeluarkan biaya besar. Hal itu mengakibatkan upah untuk buruh belum bisa dimaksimalkan. “Infrastruktur banyak yang rusak dan biaya listrik tinggi. Mungkin ini bisa diselesaikan di tingkat lintas Kementerian. Jadi bukan soal mau tidak mau. Tapi bagaimana mencari solusi,” tutur Dita.

Lebih jauh, Dita menilai perlu ada solusi agar peningkatan UMR tak membunuh industri. Termasuk mencari jalan tengah sulitnya laju sejumlah industri. Dia mengingatkan tidak semua industri punya laju yang sama. Bagi industri padat modal, mungkin tak masalah menaikkan tinggi upah buruh. Tapi bagi garmen yang sedang turun, bagaimana mereka bisa menaikkan gaji buruh tanpa harus mematikan industri.

Mendengar semua penjelasan itu, Presiden Konfederasi Pekerjaan Seluruh Indonesia (KPSI) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), M Iqbal, malah naik pitam. Dia merasa adanya pungli dikarenakan pengusaha yang tidak mau repot mengurus masalah birokrasi.

Iqbal menegaskan, selama ini Apindo memang tidak pernah pro terhadap kesejahteraan buruh. Dari zaman Soeharto, kebijakan upah murah selalu dikedepankan pengusaha dan pemerintah. Ujungnya, kalangan buruh merasa upah mereka terlalu rendah dan hanya menguntungkan perusahaan.

Dalam kesempatan ini, Iqbal meminta agar Presiden SBY membuat kebijakan makro terkait sistem pengupahan di Indonesia. Menurutnya, presiden harus terlibat dalam proses penetapan upah tersebut, dipetakan melalui menko kesra dan menko perekonomian.

“Permenakertrans No. 17 Tahun 2005 harus diubah dan perlu dibuat Peraturan Pemerintah yang tentang pengupahan,” tandasnya.

Tags: